> >

Kerusuhan Pulau Rempang, Menko PMK: Investasi Tetap Jalan, Tapi Aspirasi Warga Harus Diakomodasi

Peristiwa | 13 September 2023, 13:47 WIB
Bentrok antara warga dan tim gabungan di Pulau Rempang, Galang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya pecah. Ratusan orang yang mengaku masyarakat setempat memblokir jalan karena menolak masuknya tim gabungan yang hendak melakukan pengukuran lahan di Pulau Rempang tersebut. (Sumber: DOK. BP BATAM)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan investasi harus terus berjalan, tetapi aspirasi masyarakat juga mesti tetap diakomodasi.

"Investasi juga harus tetap jalan tetapi masyarakat juga tetap harus diakomodasi aspirasinya," ujar Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Pernyataan Muhadjir tersebut menanggapi kasus sengketa lahan di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, yang berujung kerusuhan dan bentrok antara aparat dan warga.

Muhadjir berharap kedua belah pihak yang bersengketa agar dapat segera menemukan titik terang yang dapat memuaskan satu sama lain, dan konflik bisa segera diredam.

Baca Juga: Sebut Kerusuhan di Pulau Rempang akibat Komunikasi yang Kurang Baik, Jokowi: Sudah Ada Kesepakatan

"Mudah-mudahan segera ada solusi yang memuaskan semua pihak," ujarnya dikutip dari Antara.

Menurut Muhadjir, investasi di dalam negeri harus disambut baik apabila memenuhi ketentuan yang berlaku. Apalagi, mencari investor saat ini bukanlah perkara mudah.

Ia bercerita bahwa dirinya turut menyaksikan penandatanganan investasi di Chengdu, China, untuk Pulau Rempang. Ia menyebut proses negosiasinya berjalan alot.

"Saya ikut hadir pada waktu penandatanganannya di China di Chengdu ya dan saya tahu bagaimana alotnya negosiasi. Tetapi kalau itu berkaitan dengan masyarakat, masyarakat juga harus didengar dan kemudian dicarikan jalan keluar pokoknya harus ada titik temu lah," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa lahan tinggal sebagai pemicu kericuhan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

"Jadi, masyarakat yang menempati Pulau Rempang itu tidak ada sertifikat karena memang dulu, semuanya ada di bawah otorita Batam," ujar Hadi.

Ia menjelaskan lahan yang akan dijadikan lokasi Rempang Eco City seluas 17 ribu hektare ini merupakan kawasan hutan dan dari jumlah itu, sebanyak 600 hektare merupakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Baca Juga: Kerusuhan Pulau Rempang, BP Batam Jamin Aliran Listrik 24 Jam ke Hunian Warga Terdampak Proyek

Menurutnya, sebelum terjadi konflik di Pulau Rempang, pemerintah telah melakukan pendekatan kepada masyarakat setempat. Menurut dia, hampir 50 persen dari warganya menerima usulan yang telah disampaikan.

Penulis : Iman Firdaus Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU