IM57+ Institute Soal Tahanan Suap MA Dibawa ke Lantai Pimpinan KPK: Perkuat Ada Konflik Kepentingan
Hukum | 13 September 2023, 10:41 WIBBaca Juga: Golkar Dorong Ridwan Kamil Jadi Gubernur DKI Jakarta, Bukan Cawapres
Menurut Praswad, kalaupun alasannya adalah tugas jabatan dalam rangka proses penegakan hukum. Perlu diingat, bahwa pimpinan KPK saat ini bukanlah penyelidik, penyidik maupun penuntut umum lagi seiring dengan revisi UU 19 tahun 2019 (UU KPK yang baru).
“Artinya mereka bukanlah pihak yang mempunyai kewenangan melakukan penanganan kasus dan pencarian alat bukti secara langsung,” tegas Praswad.
Bahkan, sambung Praswad, penyidik KPK ketika berhadapan dengan saksi dan tersangka pada sprindik berbeda tidak memiliki wewenang apapun untuk memeriksa. Selain itu, seluruh pegawai KPK dilarang bertemu dengan alasan apapun dengan pihak yang berperkara.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV