> >

PPATK Blokir 606 Rekening Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Saldonya Capai Rp45 Miliar

Hukum | 13 September 2023, 10:24 WIB
Sekretaris Utama PPATK Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar saat jumpa pers di Mabes Polri terkait jaringan narkoba internasional Fredy Pratama, Selasa (12/9/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang Fredy Pratama, bandar Narkoba jaringan internasional.

Sekretaris Utama PPATK Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar menjelaskan ada 606 rekening dari 17 bank di Tanah Air yang diblokir terkait sindikat kasus nakroba Fredy Pratama.

Selain 606 rekening pihaknya juga memblokr rekening perusahaan aset dan rekening untuk perdagangan kripto. 

"Total saldo yang ada pada saat dilakukan penghentian ada sekitar Rp45 miliar, sementara perputaran keuangan terkiat dengan sindikat jaringan narkoba internasional ini tercatat ada Rp51 triliun sepanjang periode 2013-2023," ujar Alberd dalam Breaking News KOMPAS TV, Selasa (12/9/2023). 

Alberd menambahkan pihaknya juga menjalin koordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) atau PPATK Thailand untuk mendeteksi rekening-rekening milik tersangka. 

Baca Juga: Terbongkar Sindikat Narkoba Terbesar di Indonesia, Dikendalikan Fredy Pratama, Aset Disita Rp10,5 T

Tak hanya itu PPATK juga bekerja sama dengan FIU Thailand untuk menelusuri lokasi keberadaan aset yang diduga hasil tindak kejahatan perdagangan Narkoba milik tersangka lain yang ada di Thailand. 

"Sesuai kewenangan PPATK melakukan penghentian sementara terhadap seluruh transaksi dengan 606 rekening, seluruhnya ada di Indonesia," ujar Alberd. 

Sejauh ini Polri telah menangkap 884 tersangka yang tergabung sindikat kasus peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama sejak 2020 sampai September 2023 hari ini. 

Polri juga masih terus mengejar Fredy yang masih buron dan diduga ada di luar negeri. Dalam periode 2020-2023 ini, polisi telah menyita Rp10,5 triliun aset dan barang yang nilainya mencapai Rp10,5 triliun hasil tindak kejahatan. 

Rinciannya, sebanyak Rp 55,02 miliar aset disita dari kasus tindak pidana narkotika. Kemudian, sebanyak aset senilai Rp 273,43 miliar dari hasil TPPU disita. 

Baca Juga: Selebgram Palembang APS Dijuluki Ratu Narkoba, Terlibat Jaringan Internasional Fredy Pratama

Selanjutnya ada sebanyak 10,2 ton Sabu yang dirupiahkan mencapai Rp10,2 triliun, 116.346 butir ekstasi jika dirupiahkan mencapai Rp63,99 miliar. 

Sebagian dari barang bukti narkoba itu ada yang sudah dimusnahkan dan sebagian lain masih diproses untuk nantinya dimusnahkan.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU