> >

Ketua Bawaslu: Bakal Capres-Cawapres Tahan Diri, Jangan Sosialiasi Lewat Frekuensi Publik

Peristiwa | 13 September 2023, 08:52 WIB
Logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, di gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017). (Sumber: KOMPAS.com/ MOH NADLIR)

"Kami meminta peserta pemilu maupun calon peserta pemilu yang memasang alat peraga untuk tidak mengajak. Salah satu contoh mengajak yang spesifik adalah mengajak mencoblos. Pemasangan alat peraga diharapkan juga tak melanggar peraturan daerah setempat. Kami memerintahkan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan inventarisir pemasangan alat peraga yang diduga melanggar ketentuan tersebut," ujar dia.

Penulis : Iman Firdaus Editor : Gading-Persada

Sumber : Bawaslu


TERBARU