Panglima TNI: Purnawirawan yang Jadi Peserta Pemilu Tidak Boleh Pakai Atribut TNI untuk Kampanye
Politik | 13 September 2023, 06:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Purnawirawan TNI yang menjadi peserta Pemilu 2024 dilarang menggunakan atribut TNI dalam kampanye maupun di dalam alat peraga kampanye.
Hal ini akan ditegaskan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dalam keputusan Panglima TNI.
Yudo menjelaskan, dalam aturan sudah tertera bahwa prajurit TNI ataupun PNS TNI yang menjadi peserta pemilu harus mundur dinas, sehingga tidak perlu lagi menggunakan atribut TNI di dalam alat peraga kampanye ataupun saat berkampanye.
"Jadi untuk TNI yang mencalonkan legislatif, mencalonkan kampanye tidak boleh, tidak boleh menggunakan atribut TNI. Nanti saya akan keluarkan aturannya," ujar Yudo saat saat memberikan pengarahan kepada Pangkotama di jajaran TNI yang ditayangkan di kanal YouTube Puspen TNI Selasa (12/9/2023).
Yudo menjelaskan, nantinya dalam aturan yang dibuat akan dijelaskan secara rinci yang dimaksud dengan atribut TNI.
Baca Juga: Momen SBY dan Prabowo Duduk Satu Meja Hingga Bernyanyi Bersama di Acara Purnawirawan TNI
Bukan hanya seragam, kendaraan hingga pelat nomor yang dikeluarkan TNI juga tidak bisa digunakan saat berkampanye.
Untuk alat peraga kampanye baik yang ada di fasilitas milik TNI dan caleg menggunakan atribut TNI, Yudo meminta agar prajurit TNI tetap mengedepankan koordinasi dengan penyelenggara pemilu dan partai politik caleg bersangkutan.
Namun jika purnawirawan TNI yang menggunakan atribut di gambar alat peraga kampanye bersikeras tidak menganti atau mencabut, maka prajurit TNI bisa mencabut alat peraga kampanye tersebut.
"Kalau gambar disampaikan secara persuasif dulu, secara humanis. Sekali dua kali masih ngeyel tidak diturunkan, ya terpaksa turunkan," ujar Yudo.
Lebih lanjut Yudo menjelaskan, dirinya punya pengalaman serupa saat menjabat sebagai Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Sorong yang sekarang bernama Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) XIV Sorong.
Baca Juga: TNI Buka Pendaftaran Perwira Prajurit Karier 2023 untuk Lulusan D4-S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Kala itu, Yudo mendapati gambar calon kepala daerah (cakada) yang sudah pensiun dari TNI menggunakan atribut TNI di gambar alat peraga kampanye.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan cakada tersebut. Namun, karena yang bersangkutan tidak mencabut alat peraga kampanye tersebut, pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas.
"Pernah ada jago Bupati Sorong pakai atribut TNI di gambar alat peraga kampanye, saya perintahkan anak (buah) untuk turunkan. Untungnya tidak memperkarakan saya, karena memang waktu itu ada ketentuan yang tidak boleh," ujar Yudo.
"Makanya nanti akan ada ketentuannya yang pas dan jadi referensi para pimpinan dan prajurit di lapangan. Diberi peringatan pertama, kedua, ketiga. Kalau enggak mau, ya harus dipaksa karena memang tidak boleh," tegas Yudo.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV