> >

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ini Total Tanggal Merahnya

Humaniora | 12 September 2023, 19:10 WIB
Iilustrasi kalender. Daftar libur nasional dan cuti bersama 2024. (Sumber: Freepik)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah bersama empat kementerian resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2024.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Jumlah hari libur nasional nasional 2024 sebanyak 17 hari, sementara cuti bersama 2024 sebanyak 10 hari.

Total, tanggal merah 2024 berjumlah 27 hari. Diharapkan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun depan ini bisa menjadi rujukan bagi kementerian/lembaga (K/L) pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2024.

Baca Juga: Pemerintah Putuskan Cuti Bersama dan Libur Nasional 2024 Sejumlah 27 Hari, Bagaimana dengan Pemilu?

“Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy melalui keterangan pers, Selasa (12/9/2023).

Berikut daftar libur nasional dan cuti bersama 2024.

Daftar Libur Nasional 2024

  • 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi

  • 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

  • 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

  • 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

  • 29 Maret: Wafat Isa Almasih

  • 31 Maret: Hari Paskah

  • 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H

  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional

  • 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih

  • 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE

  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

  • 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H

  • 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H

  • 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI

  • 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

  • 25 Desember: Hari Raya Natal

Baca Juga: [FULL] Pemerintah Umumkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 Berjumlah 27 Hari

Daftar Cuti Bersama 2024

  • 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek

  • 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

  • 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H

  • 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih

  • 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak

  • 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H

  • 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal

Menko PMK menjelaskan, penetapan jumlah Hari Libur Nasional dan Libur Cuti Bersama Tahun 2024 merujuk pada Keppres No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres No. 3 Tahun 1983 Tentang Perubahan atas Keppres No. 251 Tahun 1967.

Adapun untuk pegawai swasta, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 akan diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan.

"Dan untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan," ucapnya.

 

 

Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU