> >

Fredy Pratama Bos Sindikat Narkotika Internasional Masih Buron, Polisi: Ada di Thailand

Hukum | 12 September 2023, 17:58 WIB
Bareskrim Polri memperlihatkan 25 tersangka sindikat jaringan narkotika internasional pada Selasa (12/9/2023). Adapun bos mereka, Fredy Pratama, masih buron. (Sumber: Kompas TV)

Baca Juga: Kecanduan Judi "Online", Guru Jual Laptop Sekolah untuk Modal Judi Capai Rp300 Juta

Dijelaskan Kabareskrim, sejak 2020-2023, terdapat 408 laporan polisi dan 884 tersangka sudah ditangkap berkaitan dengan jaringan Fredy Pratama.

“Rekening yang digunakan 406 dengan saldo Rp28,7 miliar dan sudah dilakukan pemblokiran,” jelas Kabareskrim.

Polisi juga telah mengumpulkan bukti 10,2 ton sabu. Namun, secara keseluruhan yang sudah masuk ke Indonesia untuk diedarkan mencapai 100-500 kg.

Para tersangka dikenakan Pasal Primer Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Yaitu Mengedarkan Narkotika Golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga: BNNP Banten Tangkap 2 Kurir Narkoba Jenis Sabu 12,87 Kilogram

Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.

Kemudian Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Pasal 137 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU