> >

KPK Cegah Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ke Luar Negeri

Hukum | 12 September 2023, 17:29 WIB
Logo KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. KPK mencegah mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

KPK dikabarkan sudah memproses hukum mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terkait dugaan gratifikasi dan TPPU.

Kendati demikian, lembaga antirasuah masih enggan membeberkan penanganan kasus yang menjerat Eko tersebut.

Ali hanya menyebut proses penyelidikan dugaan korupsi Eko Darmanto sudah selesai, dan kasusnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Terkait perkembangan perkara di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu beberapa waktu lalu, telah kami sampaikan proses penyelidikannya telah selesai sehingga kami lakukan analisa untuk proses berikutnya dan kami mengonfirmasi bahwa betul saat ini sudah naik pada proses penyidikan," ujarnya.

Namun Ali menegaskan konstruksi kasus tersebut secara lengkap dan jelas akan dijelaskan kepada publik jika penyidikan sudah cukup.

Proses hukum terhadap Eko berawal dari sorotan publik pada gaya hidup mewah yang diperlihatkannya di media sosial.  

Hal itu juga yang membuat Eko akhirnya berurusan dengan lembaga antirasuah hingga akhirnya dipanggil untuk memberikan klarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

Atas dasar hasil klarifikasi tersebut, KPK kemudian membuka penyelidikan terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga: KPK Periksa 187 Saksi Sebelum Pecat Petugas Lapas yang Lecehkan Istri Tahanan

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU