Heboh Tingkatan Skor untuk Lolos Tes CPNS 2023, BKN: Passing Grade Belum Dirilis!
Peristiwa | 11 September 2023, 14:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Seiring dengan pembukaan pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 pada pertengahan September mendatang, masyarakat dihebohkan dengan informasi yang beredar mengenai nilai ambang batas atau passing grade.
Menanggapi informasi viral itu, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nur Hasan, menegaskan bahwa ketentuan mengenai passing grade seleksi CPNS 2023 belum dirilis.
"Dapat kami sampaikan bahwa passing grade rekrutmen ASN 2023 diatur dalam regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian PANRB dan sampai saat ini masih menunggu regulasi terkait passing grade tersebut," kata Nur Hasan dikutip dari Kompas.com, Minggu (10/9/2023).
Baca Juga: Cara Membuat Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani untuk Daftar CPNS 2023, Ini Ketentuannya
Passing grade merupakan nilai batas minimal yang harus dipenuhi peserta seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS agar bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.
SKD adalah seleksi untuk mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang. Tesnya mencakup ciri-ciri PNS, pengetahuan, hingga keterampilan.
Tes ini terdiri dari 3 bagian, yaitu tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Jika pelamar CPNS mencapai nilai SKD di atas passing grade, mereka akan melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Baca Juga: CPNS 2023 Dibuka Mulai 17 September, Berikut Jurusan dan Posisi yang Paling Dicari Pemerintah
SKB adalah proses penilaian yang digunakan untuk mengukur kemampuan dan karakteristik individu.
Proses ini mencakup penilaian terhadap pengetahuan, keterampilan, serta perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas-tugas yang melekat pada jabatan yang mereka lamar.
Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa individu yang dipilih memiliki potensi bekerja dalam posisi jabatan yang ditentukan.
Baca Juga: Persiapan Daftar ASN 2023, Apa Bedanya CPNS dan PPPK? Simak Status, Gaji, dan Tunjangannya
Info Passing Grade Viral
Informasi mengenai nilai passing grade seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 telah beredar di beberapa akun media sosial.
Salah satu unggahan yang mencantumkan informasi passing grade CPNS 2023 diunggah oleh akun @temancpns.id pada 17 Agustus 2023 lalu.
Nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 yang diinformasikan dalam unggahan tersebut adalah sebagai berikut:
Umum: TWK 65, TIU 80, TKP 166
Khusus Disabilitas: TIU 60 dan total SKD 286
Khusus Cumlaude: TIU 65, total SKD 311
Baca Juga: Persiapan CPNS 2023, Berikut 7 Dokumen Penting yang Wajib Dilampirkan
Khusus diaspora: TIU 65, total SKD 311
Khusus putra/putri Papua: TIU 60, total SKD 286
Dokter: TIU 80, total SKD 311
ABK, rescuer, pengamat gunung api: TIU 70, total SKD 286
BKN dalam konfirmasinya menyatakan bahwa nilai ambang batas untuk pendaftaran CPNS 2023 belum ditentukan.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV