> >

Cara Download dan Cetak Kartu BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi JMO, Digunakan untuk Cairkan JHT

Humaniora | 10 September 2023, 18:40 WIB
Cara men-download dan mencetak kartu digital BPJS Ketenagakerjaan via aplikasi JMO, bisa digunakan untuk mencairkan saldo JHT. (Sumber: BPJS Ketenagakerjaan/Repro Kompas TV)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki kartu fisik sebagai identifikasi penerima manfaat program tersebut. Kartu ini diperlukan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan ingin mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT).

BPJS Ketenagakerjaan kini menghadirkan kartu digital untuk peserta. Artinya, peserta dapat mengantongi penanda identitas ini secara digital atau mengunduhnya dan mencetaknya.

Hadirnya kartu digital BPJS Ketenagakerjaan pun memudahkan peserta. Pasalnya, peserta tidak perlu khawatir kartu hilang atau rusak.

Baca Juga: Apa Saja Layanan KB yang Ditanggung BPJS Kesehatan? Cek Selengkapnya

Lalu, bagaimana cara mengunduh (download) dan mencetak kartu BPJS Ketenagakerjaan? Untuk melakukannya, peserta perlu memasang aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO terlebih dulu.

Cara Download Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Dilansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara mengakses kartu digital BPJS Ketenagakerjaan via aplikasi JMO:

  • Buka aplikasi JMO kemudian log in
  • Buka menu “profil saya” di halaman muka JMO
  • Pilih menu “kartu digital Anda”
  • Pilih kartu kepesertaan yang ingin diunduh
  • Simpan kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk digunakan secara digital atau dicetak

Bisakah JHT Dicairkan sebelum Pensiun?

Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang telah diunduh dapat digunakan untuk mencairkan JHT. Apabila Anda belum memasuki usia pensiun, Anda masih bisa mencairkan sebagian saldo JHT.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menyebut pencairan saldo JHT tidak bisa dilakukan secara penuh saat masih bekerja.

Selain itu, pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan sebelum pensiun hanya bisa dilakukan untuk keperluan kepemilikan rumah atau persiapan masa pensiun.

"Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja dapat mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun," kata Oni, seperti dilansir KOMPAS TV, Kamis (7/9/2023).

Syarat Pencairan JHT sebelum Pensiun

Peserta mesti mempersiapkan sejumlah dokumen sebelum mencairkan sebagian saldo JHT untuk keperluan kepemilikan rumah atau persiapan masa pensiun. Berikut syarat-syarat dokumen pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat klaim saldo JHT untuk persiapan masa pensiun:

  • Kartu peserta BP JAMSOSTEK 
  • E-KTP 
  • Kartu Keluarga 
  • Buku tabungan 
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja 
  • NPWP (jika ada)

Syarat klaim saldo JHT untuk kepemilikan rumah:

  • Kartu peserta BP JAMSOSTEK 
  • E-KTP 
  • Kartu Keluarga 
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja 
  • Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari bank yang telah bekerja sama)
  • Buku tabungan bank kerja sama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah
  • NPWP

Baca Juga: Capai Rp10 Juta, Ini Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 dan 30 Persen lewat HP

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU