Jejak Kasus Kopi Sianida (IV): Panasnya Persidangan, Alotnya Pembuktian Jessica Wongso
Peristiwa | 10 September 2023, 08:02 WIBBaca Juga: Jejak Kasus Kopi Sianida (II): Dua Sahabat Karib dan Curhatan Berakhir Kematian
Salah satunya adalah adanya perpindahan posisi tas kertas (paper bag) di atas meja nomor 54 di kafe Olivier, yang semula disusun acak, menjadi sejajar sehingga menutupi minuman koktail dan es kopi Vietnam yang sudah tersedia di depan terdakwa.
Video juga menunjukkan kedua tangan terdakwa mulai membuka tas, sembari menahan dengan tangan kiri, dia memindahkan sesuatu sebanyak dua kali ke atas meja yang sudah tertutupi paper bag.
"Bisa dilihat (di rekaman) terdakwa mengambil sesuatu dan melakukan pergerakan tangan ke lokasi kopi yang berada di depannya. Ditambah lagi dia sambil menoleh ke kiri dan ke kanan. Kombinasi itu dan urutan kejadian sebelumnya menimbulkan pertanyaan saya," kata Christopher.
Adapun beberapa kejanggalan lain yang dituturkan para ahli forensik dan tampak di rekaman CCTV adalah gerakan menggaruk yang berulang dari Jessica usai Mirna tak sadarkan diri, dan melakukan penutupan pembayaran (close bill) jauh sebelum kedatangan teman-temannya.
4. Polisi Australia dan Atasan Jessica
Pada 26 September 2023, jaksa menghadirkan polisi dari New South Wales, Australia, John J Torres, yang menjelaskan catatan-catatan kepolisian atas nama Jessica. Dia menjelaskan Jessica beberapa kali melakukan percobaan bunuh diri di Australia.
JPU kemudian membacakan kesaksian Kristie Louis Carter, seorang mantan atasan terdakwa ketika bekerja di New South Wales Ambulance, Australia.
Menurut Kristie, dirinya mengenal Jessica sejak 2014 ketika terdakwa mulai bekerja sebagai desainer grafis perusahaan tersebut. Dia mengatakan Jessica memiliki dua kepribadian yang berbeda, yakni murah senyum namun akan marah jika orang tidak menuruti kemauannya.
Saat Jessica dirawat di sebuah rumah sakit di Australia, kata Christie, terdakwa pernah mengatakan kepadanya bahwa jika dia berniat mengakhiri hidup seseorang, dia dapat "membunuh dengan dosis yang tepat" dan bisa "mendapatkan pistol".
Saksi Meringankan
Pihak Jessica menghadirkan ahli patologi forensik dari Australia, Profesor Beng Beng Ong pada persidangan tanggal 5 September 2016. Beng menjelaskan kematian Mirna kemungkinan bukan karena sianida.
Sebab, dalam cairan lambung Mirna yang diambil 70 menit setelah dia meninggal tidak ditemukan sianida. Sementara 0,2 gram sianida dalam lambung Mirna yang diambil beberapa hari setelah meninggal kemungkinan dihasilkan pasca-kematian.
Pada 15 September 2016, Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica mengatakan bukti rekam CCTV Olivier telah dimodifikasi sehingga hasil analisis dari rekaman CCTV tersebut dinilai tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Pada Rabu, 21 September 2016, kuasa hukum Jessica juga menghadirkan ahli farmakologi dan toksikologi forensik asal Australia Michael Robertson. Penjelasan Michael hampir sama dengan penjelasan ahli yang dihadirkan kuasa hukum Jessica sebelumnya.
Namun dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan tak harus ada saksi mata yang melihat seseorang melakukan perbuatan pidana. Hakim bisa memperoleh dari bukti tidak langsung.
Baca Juga: Jejak Kasus Kopi Sianida (I) : Pembunuhan di Kafe Olivier Versi Netflix
Misalnya, majelis hakim menilai janggal tindakan Jessica, seperti pembayaran bill yang dilakukan di awal, yang dianggap hakim agar Jessica bisa meninggalkan lokasi dengan cepat.
Anggota majelis hakim Binsar Panjaitan mengatakan, “Jessicalah yang mengetahui siapa yang memindahkan (gelas es kopi vietnam), hingga lalat yang hinggap pun Jessica tahu," katanya.
Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV, berbagai sumber