> >

Draf PKPU: Menteri bakal Capres atau Cawapres Wajib Izin Presiden, Tak Perlu Mundur dan Bisa Cuti

Rumah pemilu | 9 September 2023, 07:00 WIB
Bendera partai politik, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (17/1/2023).Survei Litbang Kompas periode Januari 2023 menunjukkan elektabilitas Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) masih menjadi yang tertinggi diantara partai lainnya. (Sumber: KOMPAS/AGUS SUSANTO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang menggodok rancangan peraturan KPU mengenai pencalonan presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2024. 

Ada 68 pasal dalam draf rancangan PKPU mengenai aturan pencalonan presiden dan wakil presiden Pilpres 2024. 

Pasal syarat Capres-Cawapres di Pemilu 2024 di draf rancagan tertuang dalam Bab III dengan 19 pasal mulai dari Pasal 5 hingga Pasal 24 yang dibagi menjadi empat bagian. 

Bagian pertama soal persyaratan pencalonan terdapat dua pasal dari Pasal 7 hingga Pasal 9. Bagian kedua mengenai dokumen persyaratan pencalonan dengan tiga pasal dari Pasal 10 hingga Pasal 13.

Bagian ketiga soal persyaratan calon dengan tiga pasal ketentuan mulai Pasal 14 hingga Pasal 16.

Baca Juga: KPU Usulkan Pendaftaran Capres dan Cawapres Dimajukan Jadi 10 hingga 16 Oktober 2023

Di bagian ini dijelaskan mengenai seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, yang akan dicalonkan partai politik peserta pemilu 2024 atau gabungan partai politik peserta pemilu 2024 sebagai Capres atau Cawapres harus meminta izin kepada presiden.

Aturan izin kepada presiden tersebut tertuang dalam Pasal 16 ayat (1) draf rancangan PKPU tentang pencalonan presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2024. 

Pejabat negara mulai dari presiden dan wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR/DPR/DPD, gubernur/wakil gubernur, wali kota/wakil wali kota termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri jika ditetapkan sebagai Capres atau Cawapres. 

Namun para pejabat tersebut harus mendapatkan persetujuan presiden dan cuti/non-aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai Capres dan Cawapres sampai selesainya tahapan Pilpres 2024. 

Aturan ini tertuang dalam Pasal 15 ayat (2) draf rancangan PKPU tentang pencalonan presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2024.  

Baca Juga: Surya Paloh Pastikan Anies-Cak Imin Jadi Pasangan Pertama Daftar ke KPU

"Syarat calon presiden dan wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q terhitung sejak penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU," bunyi Pasal 14 ayat (4) draf rancangan PKPU tentang pencalonan presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2024.  

Bagian keempat mengatur soal dokumen persyaraatan calon yang terdiri tujuh pasal dari Pasal 17 hingga Pasal 24. 

Penjelasan KPU

Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan mengenai mekanisme cuti bagi menteri dan pejabat setingkat menteri yang mencalonkan diri sebagai Capres atau Cawapres sepenuhnya diserahkan kepada presiden mengikuti peraturan perudang-undangan. 

Hal ini dikarenakkan meneri dan pejabat setingkat menteri merupakan pembantu presiden, sehingga mekanismenya diserahkan kepada pemerintah. 

Baca Juga: Komisi II DPR akan Panggil KPU untuk Bahas Rencana Memajukan Waktu Pendaftaran Capres dan Cawapres

Kendati demikian, Idham menyatakan ketentuan yang tertuang dalam draf PKPU tersebut masih berupa rancangan. 

Draf aturan pencalonan presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2024 itu nantinya akan lebih dulu dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah sebelum disahkan. 

Idham menyebut, rapat antara KPU dengan DPR dan pemerintah terkait rancangan PKPU ini bakal digelar dalam waktu dekat. 

"Ini kami masih menunggu jadwal resmi untuk mengkuti rapat konsinyering dan konsultasi," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (8/9/2023). Dikutip dari Kompas.com.  

 

   

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU