> >

Ikut Putusan MK, KPU Revisi Aturan Kampanye di Fasilitas Pemerintah dan Tempat Pendidikan

Rumah pemilu | 8 September 2023, 20:23 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

Selanjutnya di antara Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan dua pasal, yakni Pasal 72A mengenai penjelasaan fasilitas pemerintah dalam Pasal 72 ayat (1a).

Baca Juga: Komisi II DPR akan Panggil KPU untuk Bahas Rencana Memajukan Waktu Pendaftaran Capres dan Cawapres

Dalam Pasal 72A memuat tujuh ayat yang menjelaskan fasilitas pemerintah, tempat pendidikan waktu kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan hingga metode kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan.

Kemudian ada sisipan satu pasal lagi yakni Pasal 72B terkait izin penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan.

Pasal 72B memuat sembilan ayat yang mengatur izin penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sebgai lokasi kampanye. 

Salah satunya yakni ayat (7) Pasal 72B berbunyi "Dalam hal penanggung jawab fasilitas pemerintah atau tempat pendidikan memberikan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), petugas kampanye Pemilu bagi peserta Pemilu pasangan calon presiden dan wakil presiden dan peserta Pemilu calon anggota DPR disampaikan salinannya paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilu kepada: KPU; Bawaslu; dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai tingkatannya." 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU