Polri Siap Kawal Proses Pengembalian Aset Negara di GBK Maupun Potensi Pidana yang Muncul
Hukum | 8 September 2023, 18:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) siap mengawal proses pengembalian aset negara berupa lahan di Stadion Gelora Bung Karno (GBK) maupun potensi pidana yang muncul.
Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Sigit Lityo Prabowo, dalam konferensi pers, Jumat (8/9/2023).
“Tentunya Polri akan mengawal proses yang akan dilaksanakan untuk mengembalikan kembali aset atau lahan milik negara tersebut kembali kepada negara,” jelasnya, dikutip dari tayangan YouTube KompasTV.
Kapolri menyebut pihaknya melihat adanya keputusan bersifat eksekutorial yang tidak dilaksanakan oleh PT Indobuildco.
Baca Juga: Kapolri Buka Suara soal Sengketa Lahan Kawasan GBK
Hal itu, kata Jenderal Listyo, berpotensi memunculkan pidana baru, baik pidana umum maupun yang berkaitan dengan undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor).
“Tentunya kami juga melihat bahwa ada keputusan yang bersifat eksekutorial yang tidak dilaksanakan oleh PT Indobuildco,” tegasnya.
“Ini memunculkan potensi pidana baru, mulai dari masalah pidana umum maupun yang terkait dengan undang-undang tipikor.”
Ia memastikan pihaknya bakal mengawal proses tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Oleh karena itu, kami akan kawal prosesnya, baik proses yang dilakukan berdasarkan aturan terkait dengan pengembalian kembali aset atau lahan, maupun memproses potensi pidana baru yang muncul.”
Dalam kesempatan itu, mantan Kabareskrim itu juga menyebut bahwa ia telah melaksanakan rapat koordinasi untuk mendalami dan mengambil langkah-langkah pengembalian aset atau lahan milik negara yang saat ini dikuasai oleh PT Indobuildco.
Baca Juga: [FULL] Penjelasan Mahfud MD, Kapolri dan Menteri ATR BPN Terkait Sengketa Lahan Kawasan GBK
“Seperti tadi sudah dijelaskan, bahwa sudah ada keputusan perdata, PK, yang memenangkan negara, dan kemudian tadi juga dijelaskan oleh Menteri ATR bahwa hak terhadap pengelolaan lahan atau hak guna bangunan tersebut sudah berakhir,” bebernya.
“Artinya, tanah tersebut kembali menjadi milik negara, dalam hal ini adalah Sekretariat Negara.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV