Bareskrim Polri Tangkap 11 Orang Pengelola Judi Online Auto88 di Bali, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Hukum | 8 September 2023, 15:42 WIBMenurut Kombes Dany, barang bukti tersebut merupakan alat yang digunakan pelaku dalam mengoperasikan judi online.
Dany menuturkan para tersangka dijerat dengan pasal berlapis mulai dari tindak pidana ITE, perjudian hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Para tersangka disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kemudian, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun, serta Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang TPPU ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Terkait TPPU, kata dia, penyidik masih mendalami aset-aset para tersangka, dan kemana saja aliran dana judi daring itu digunakan para tersangka.
Dany pun menambahkan Dittipidsiber Bareskrim Polri akan terus melakukan penegakan hukum terhadap kasus judi online dengan mengoptimalkan patroli siber yang bekerja 24 jam mengawasi ranah siber.
Baca Juga: Besok, Penyidik Bareskrim Polri Panggil Wulan Guritno terkait Dugaan Promosi Judi Online
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV