Mahfud MD Minta PT Indobuildco Patuhi Putusan PTUN Jakarta terkait Hotel Sultan
Hukum | 8 September 2023, 14:03 WIBBaca Juga: Jokowi Ungkap Banyak Aset Negara Dibiarkan Nganggur, Sentil Swasta dan BUMN: Dipikir Saya Tidak Tahu
Dengan demikian, ia menegaskan bahwa bangunan milik Indobuildco sudah tidak berhak beroperasi di kawasan tersebut.
“Artinya dari segi konsekuensi hukum bahwa tidak bisa lagi untuk melakukan operasi-operasi di tempat tersebut. Seperti tadi sudah disebutkan bahwa GBK ini salah satu aset negara yang paling penting," tutur Saor Siagian.
Saor meminta agar Pontjo Sutowo segera mengembalikan aset negara tersebut kepada Pemerintah. Ia juga memperingatkan bahwa akan ada ancaman hukum jika pengusaha itu tidak mematuhi putusan pengadilan.
“Kami minta apa yang telah diperintahkan pengadilan supaya segera mengembalikan kepada Pengelola GBK dan segera ditindaklanjuti. Kami mengingatkan ada konsekuensi logis kalau masih ada orang yang tidak berhak melakukan tindakan menduduki bahkan melakukan upaya-upaya usaha di sana itu ada ancaman hukumnya. Ada juga di situ pidananya," ujarnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV