> >

Mahfud MD Minta PT Indobuildco Patuhi Putusan PTUN Jakarta terkait Hotel Sultan

Hukum | 8 September 2023, 14:03 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD meminta PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo untuk segera mengosongkan lahan seluas 13 hektar yang berada di komplek Gelora Bung Karno (GBK). (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kemenko Polhukam RI. )

Baca Juga: Jokowi Ungkap Banyak Aset Negara Dibiarkan Nganggur, Sentil Swasta dan BUMN: Dipikir Saya Tidak Tahu

Dengan demikian, ia menegaskan bahwa bangunan milik Indobuildco sudah tidak berhak beroperasi di kawasan tersebut.

“Artinya dari segi konsekuensi hukum bahwa tidak bisa lagi untuk melakukan operasi-operasi di tempat tersebut. Seperti tadi sudah disebutkan bahwa GBK ini salah satu aset negara yang paling penting," tutur Saor Siagian.

Saor meminta agar Pontjo Sutowo segera mengembalikan aset negara tersebut kepada Pemerintah. Ia juga memperingatkan bahwa akan ada ancaman hukum jika pengusaha itu tidak mematuhi putusan pengadilan.

“Kami minta apa yang telah diperintahkan pengadilan supaya segera mengembalikan kepada Pengelola GBK dan segera ditindaklanjuti. Kami mengingatkan ada konsekuensi logis kalau masih ada orang yang tidak berhak melakukan tindakan menduduki bahkan melakukan upaya-upaya usaha di sana itu ada ancaman hukumnya. Ada juga di situ pidananya," ujarnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU