Hakim Putuskan Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang, buat Bantu Bayar Restitusi ke David Ozora
Hukum | 7 September 2023, 19:10 WIB“Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata hakim Alimin.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Mario.
Hal memberatkan bagi Mario, yakni perbuatannya sangat kejam. Hakim menilai Mario menikmati perbuatannya dengan selebrasi dan menyebarkan video perbuatannya. Tindakan Mario pun dinilai merusak masa depan David.
Sementara itu, hakim menilai tak ada hal meringankan bagi Mario.
Atas putusan tersebut, baik pihak Mario Dandy maupun Jaksa masih pikir-pikir sebelum memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak.
Dalam kasus ini, Mario menjadi terdakwa bersama Shane Lukas (19) dan anak AG (15).
Shane Lukas telah dijatuhkan vonis hukuman pidana selama 5 tahun penjara.
Alimin menjelaskan putusan pidana tersebut dijatuhkan pihaknya karena Shane Lukas terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terhadap David Ozora.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata hakim Alimin saat membacakan putusan untuk Shane Lukas, Kamis.
Sementara AG, sebelumnya telah lebih dulu menjalani sidang dan divonis 3,5 tahun penjara karena dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David Ozora.
Baca Juga: Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Pikir-pikir sebelum Ajukan Banding
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV