Periksa Pimpinan PT RDG, KPK Dalami Pembelian Pesawat Jet Pribadi Lukas Enembe dari Luar Negeri
Hukum | 7 September 2023, 16:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Gubernur Papua Lukas Enembe mengalirkan uang hasil korupsi ke perusahaan di bidang penerbangan.
Dugaan aliran dana ini ditelusuri oleh KPK melalui pemanggilan tiga saksi.
Yakni Direktur Administrasi PT Rio De Gabriello (RDG), Khoirul Anam, karyawan swasta Mutmainah dan Security Apartemen Nirvana Kemang Yogi Handriono.
Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Lukas Enembe dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (6/9/2023).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, pemeriksaan ketiganya untuk mendalami dugaan pembelian jet pribadi yang dilakukan Lukas Enembe.
"Didalami pengetahuannya antara lain dengan dugaan pembelian pesawat jet oleh tersangka Lukas Enembe di luar negeri," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/9/2023).
Baca Juga: Pasca Lempar Mic di Persidangan, Hakim Ingatkan Lukas Enembe Soal Konsekuensi Hukum!
Selain menelusuri dugaan pembelian pesawat jet, penyidik juga mendalami dugaan aliran dana dari Lukas ke perusahaan yang bergerak di jasa penerbangan.
"Ke perusahaan yang bergerak di bidang aviation yang ada di Jakarta dan luar negeri," ujar Ali.
Ali menambahkan, KPK juga memeriksa Presiden Direktur PT RDG, Gibrael Isaak.
Namun, bos perusahaan maskapai pesawat pribadi itu tidak hadir tanpa konfirmasi.
ALi mengingatkan Gibrael bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang diminta tim penyidik.
Gibrael juga salah satu pihak yang dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri.
"KPK ingatkan kewajiban hukum tersebut dan agar saksi dimaksud kooperatif hadir untuk penjadwalan pemanggilan berikutnya," ujar Ali.
Baca Juga: Rafael Didakwa Lakukan Pencucian Uang Demi Sembunyikan Harta, Beli Tanah Miliaran hingga Tanam Modal
Dalam kasus ini KPK menemukan bukti adanya aliran uang suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Aliran uang tersebut ternyata lebih besar setelah Rijatono Lakka dihadirkan sebagia saksi dalam sidang penerimaan gratifikasi Lukas Enembe, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Fakta sidang terungkap aliran uang yang diberikan ke Lukas Enembe mencapai Rp35.429.555.850 atau Rp35,4 miliar.
Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar dari berbagai pihak swasta.
Dalam proses penyidikan, KPK kemudian menemukan berbagai informasi dan menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka TPPU.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV