> >

Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Pikir-pikir sebelum Ajukan Banding

Hukum | 7 September 2023, 16:31 WIB
Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang putusan dalam kasus penganaiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: Kompas TV)

“Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun," sambungnya.

Selain dihukum pidana, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman ke Mario Dandy dengan membebankan membayar biaya ganti rugi atau restitusi sebesar Rp25,15 miliar.

“Membebankan Mario Dandy membayar restitusi kepada anak korban David Ozora Rp25,15 miliar,” ujar hakim.

Adapun vonis yang dijatuhkan kepada Mario Dandy tersebut sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa dihukum 12 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David.

Baca Juga: Detik-Detik Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU