> >

Alasan Hakim Hukum Mario 12 Tahun Bui: Perbuatannya Sadis dan Sangat Kejam, Menikmati Aniaya David

Hukum | 7 September 2023, 14:56 WIB
Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang putusan dalam kasus penganaiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan alasannya memvonis terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan hukuman pidana selama 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Menurut hakim ketua Alimin Ribut Sujono, ada sejumlah pertimbangan yang memberatkan terdakwa Mario Dandy sehingga perlu dihukum penjara selama 12 tahun.

Alimin mengatakan hal yang memberatkan hukuman Mario karena perbuatan terdakwa kepada David Ozora sadis dan sangat kejam.

Baca Juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Dibebankan Bayar Restitusi Rp25 Miliar untuk David Ozora

“Terdakwa menikmati perbuatannya (menganiaya David) bahkan melakukan selebrasi serta menyebarkan rekaman video atas perbuatannya,” kata hakim Alimin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/9/2023).

Selain itu, lanjut hakim Alimin, perbuatan Mario Dandy yang melakukan penganiayaan juga merusak masa depan korban David Ozora.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa Mario Dandy, kata hakim Alimin, tidak ada.

“Tidak ada hal yang meringankan,” tuturnya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan hukuman pidana selama 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora. 

“Mengadili menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” kata hakim Alimin dalam persidangan.

Baca Juga: Hal Memberatkan Shane Lukas Dihukum 5 Tahun Penjara: Ikut Serta Merusak Masa Depan David Ozora

“Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun.”

Selain dihukum pidana, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman dengan membebankan membayar biaya ganti rugi atau restitusi sebesar Rp25,15 miliar kepada korban David.

“Membebankan Mario Dandy membayar restitusi kepada anak korban David Ozora Rp 25,15 miliar,” ujar hakim.

Adapun vonis yang dijatuhkan kepada Mario Dandy tersebut sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa dihukum 12 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David.

Meski telah memberikan tuntutan maksimal, jaksa mengungkapkan bahwa tuntutan itu sebenarnya tak sebanding dengan perbuatan Mario.

Baca Juga: Shane Lukas Ajukan Banding Usai Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora

"Lagi pula pidana maksimal pada Pasal 355 ayat 1 KUHP hanyalah 12 tahun penjara. Apabila diselami dengan objektif, membayangkan serta merasakan penderitaan dan ketidakberdayaan korban D saat bertubi-tubi dipukul, ditendang kepalanya secara sadis dan brutal oleh Mario Dandy," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

"Maka khusus Mario Dandy, ancaman pidana itu tidaklah terasa cukup sebanding dengan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang dilakukan terhadap anak korban David.”

Jaksa menilai, perbuatan Mario merupakan tindakan di luar nalar. Bahkan, menurut jaksa perbuatan Mario mengusik rasa kemanusiaan.

"Perbuatan (Mario) di luar nalar dan sangat mengusik rasa kemanusiaan kita sebagai manusia beradab. Oleh karena itu, sekalipun dituntut maksimal ancaman pidana 12 tahun, tidak sepadan untuk memberikan keseimbangan hukum kepada Mario Dandy yang dilakukan kepada anak korban," tutur jaksa.

Baca Juga: Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David, Hela Napas Sembari Pejamkan Mata

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU