> >

Pengamat Sebut Pemanggilan Cak Imin oleh KPK Bernuansa Politik, Usul Pemeriksaan Ditunda

Hukum | 7 September 2023, 08:53 WIB
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar saat berpidato pertama kali usai dideklarasi sebagai bakal cawapres Anies Baswedan, bakal capres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Sabtu (2/9/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum Ifdhal Kasim mengatakan pemanggilan terhadap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sarat bermuatan unsur politik.

Menurut dia, hal itulah yang terjadi di dalam persepsi masyarakat. Ia memandang tidak salah jika masyarakat menilainya demikian.

"Persepsi masyarakat tidak salah, karena saat proses pencapresan. Walaupun, KPK bertindak dalam kapasitas sebagai aparat penegak hukum," kata Ifdhal dikutip dari keterangannya pada Kamis (7/9/2023).

Baca Juga: Cak Imin Balas Menag Yaqut: Kalau Ada Politik Identitas, Anies dan Saya yang Terdepan Menolak

Apalagi, kata dia, pemanggilan itu dilakukan di tengah proses pencapresan yakni setelah Cak Imin mendeklarasikan diri sebagai bakal cawapres dari Anies Baswedan

Selain itu, dia menuturkan, masyarakat bertanya-tanya pula apa kepentingan KPK memeriksa Muhaimin atas kasus yang terjadi pada 2012 lalu.

"Kenapa bukan diperiksa pada saat peristiwa itu terjadi," ujar Ketua Bidang Hukum MN KAHMI tersebut.

Dengan pemeriksaan itu, kata dia, mempertebal keyakinan dan persepsi masyarakat bahwa ada politisasi dalam kasus tersebut. 

Akibatnya, Ifdhal menyebut menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat pada apa yang sedang dilakukan oleh KPK sekarang.

Baca Juga: Politikus PDIP Trimedya Nilai Pemanggilan Cak Imin oleh KPK Bukan Politisasi: Ini Proses Hukum Biasa

Ifdhal pun menyarankan agar KPK dapat menunda pemeriksaan terhadap Cak Imin agar situasi politik di Indonesia kondusif. Kalau pun ada pemeriksaan, sebaiknya dilakukan dengan cara-cara yang lebih baik.

"Ada baiknya institusi seperti KPK, ikut menciptakan kondisi yang kondusif dalam persaingan politik saat ini," ujar Ketua Komnas HAM 2007-2012.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak ada motif politik dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidikan kasus tersebut dilakukan dengan persiapan matang.

"Proses penyidikan itu dilakukan jauh-jauh hari sebelum kemudian ada isu yang berkembang saat ini terkait dengan proses politik. Sekali lagi kami tegaskan ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan proses-proses politik dimaksud," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/9).

Baca Juga: Debat Pro Kontra Soal Pemanggilan Cak Imin oleh KPK, Begini Kata Ketua DPP Nasdem

Isu muatan politik tersebut mencuat setelah KPK membuka opsi untuk memeriksa Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

KPK mengatakan Cak Imin bisa saja diperiksa karena dugaan korupsi tersebut terjadi di lingkungan Kemenaker pada tahun 2012.

Ali juga menegaskan bahwa KPK sejatinya adalah lembaga penegak hukum yang independen dan bebas dari segala pengaruh, termasuk politik, dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi.

"KPK Lembaga penegak hukum, dalam bidang penindakan tentu politik bukan wilayah kami. Kami tegak lurus pada proses penegakan hukum tindak pidana korupsi, jadi sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses-proses politik yang sedang berlangsung," ujarnya.

Oleh karena itu, dia menyayangkan adanya narasi yang mengaitkan tugas KPK dengan hal-hal berbau politik.

Baca Juga: Pastikan Hadir Panggilan KPK Besok, Cak Imin: Ini Proses Biasa sebagai Saksi

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU