> >

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Suap dan Gratifikasi pada Rabu Pekan Depan

Hukum | 6 September 2023, 13:47 WIB
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dinyatakan layak mengikuti proses persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum atau JPU KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Rabu (13/9/3023).

Keputusan waktu sidang pembacaan tuntuan itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh setelah sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Lukas Enembe rampung dilakukan.

Hakim Rianto awalnya menjelaskan bahwa rangkaian persidangan dalam rangka pembuktian telah seluruhnya dijalani.

Baca Juga: Kesal Dicecar Pertanyaan oleh Jaksa, Lukas Enembe Ngamuk Hingga Lempar Mic!

“Saudara terdakwa seluruh rangkaian pemeriksaan sudah selesai, terakhir pemeriksaan barang bukti yang kami perlihatkan kepada suadara,” kata Hakim Rianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta pada Rabu (6/9/2023).

Kemudian, kata Hakim Rianto, jaksa juga sudah menghadirkan saksi-saksi dan menunjukkan semua bukti-bukti untuk membuktikan surat dakwaannya kepada terdakwa Lukas Enembe.

Sementara itu, Lukas Enembe juga telah diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi dan ahli untuk meringankan hukumannya. 

Adapun Gubernur Papua Lukas Enembe hanya menghadirkan empat saksi ahli yang meringankan dalam persidang tersebut.

Setelah semua proses tersebut rampung, hakim kemudian meminta jaksa penuntut umum atau JPU menyusun surat tuntutannya untuk terdakwa Lukas Enembe.

Baca Juga: Lukas Enembe Perlu Dilarikan ke RS karena Tensi Darah Naik, Hakim Tunda Sidang Pemeriksaan Terdakwa

“Untuk selanjutnya, majelis hakim memberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutannya, satu minggu bisa?” tanya Hakim Rianto.

Jaksa pun kemudian menyanggupi permintaan hakim untuk merancang surat tuntutan Lukas Enembe selama satu minggu.

“Terima kasih, Yang Mulia. Untuk mempersiapkan surat tuntutan, kami mohon waktu satu minggu,” jawab jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

Dengan demikian, maka sidang pembacaan tuntutan terhadap Lukas Enembe akan digelar pada Rabu (13/9/2023) pekan depan.

“Baik, majelis hakim sudah memberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutan satu minggu, tanggal 13 September 2023,” kata Hakim.

Baca Juga: Momen Lukas Enembe Lontarkan Kata Kasar ke Jaksa saat Dicecar soal Kepemilikan Hotel Angkasa

Setelah Jaksa membacakan surat tuntutannya, terdakwa Lukas Enembe diberikan kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada 20 September 2023 mendatang.

Selanjutnya, jika Jaksa KPK ingin menyampaikan tanggapan, maka akan diberikan kesempatan pada 25 Semptember 2023 yang dilanjutkan dengan tanggapan Lukas Enembe pada 27 September 2023

“Untuk selanjutnya, kalau enggak ada halangan jadwal yang tadi jawab-menjawab itu, kami majelis hakim juga dalam waktu satu minggu akan membacakan putusan dari tanggal kami menerima duplik,“ ucap Hakim Rianto.

Adapun dalam perkara ini, Lukas Enembe didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Emosi, Lukas Enembe Lempar Mikrofon di Ruang Sidang Saat Dicecar Jaksa soal Penukaran Uang Asing

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU