Pendiri ChatGPT Samuel Altman Dapat Golden Visa dari Dirjen Imigrasi, Apa Manfaat Eksklusifnya?
Hukum | 5 September 2023, 11:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Samuel Altman baru saja mendapatkan Golden Visa RI dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
Chief Executive Officer (CEO) OpenAI ini menjadi orang asing pertama yang mendapatkan Golden Visa RI pasca diundangkan akhir Agustus lalu.
Altman menerima golden visa dengan sub kategori tokoh dunia dengan masa tinggal 10 tahun yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kemenkumham, Silmy Karim.
Baca Juga: Cara Daftar Seleksi CPNS Kemenkumham 2023, Lengkap dengan Link Pendaftaran dan Formasinya
“Ada beberapa kategori golden visa selain atas dasar investasi/penanaman modal, salah satunya adalah golden visa yang diberikan kepada tokoh yang mempunyai reputasi internasional dan dapat memberikan manfaat untuk Indonesia. Dalam memperoleh golden visa, harus diusulkan oleh instansi pemerintah pusat.” jelas Silmy Karim, melalui keterangan tertulisnya, Senin (4/9/2023).
Golden visa merupakan jenis visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 (lima) s.d. 10 (sepuluh) tahun dengan tujuan mendukung perekonomian nasional.
Diundangkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 menjadi landasan pemberlakuan kebijakan ini.
Sebagaimana diketahui, Samuel Altman adalah tokoh dunia yang merupakan CEO dan Co-Founder dari OpenAI, yakni perusahaan riset dan penerapan artificial intelligence (AI) di Amerika Serikat yang memiliki misi memastikan kecerdasan buatan bermanfaat bagi seluruh umat manusia.
Altman menjadi perhatian dunia selepas kesuksesan ChatGPT, produk OpenAI, yang diluncurkan pada akhir 2019.
Medio Juni lalu, Altman sempat datang ke Indonesia untuk berbagi pengetahuan mengenai kecerdasan buatan.
Dengan golden visa ini, Altman diharapkan dapat berkontribusi terhadap pengembangan pemanfaatan kecerdasan buatan di Indonesia.
Sebagai pemegang golden visa, Altman akan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini.
Di antaranya adalah jalur pemeriksaan dan layanan prioritas di bandara dan jangka waktu tinggal lebih lama.
Selain itu, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi.
Baca Juga: Kemenkumham Buka Lowongan Kerja Posisi Staf Ahil Bidang Sosial sampai 2 September, Cek Syaratnya
Pemberian Golden Visa terhadap Altman menjadi bentuk konkret peran Ditjen Imigrasi untuk menyukseskan pembangunan ekosistem Artificial Intelligence di Indonesia.
“Begitu sampai di Indonesia, tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi. Kita berikan karpet merah sebagai imbal balik atas sumber daya yang bisa mereka berikan pada Indonesia” ujar Silmy.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV