Ini Kata KPK soal Kabar Cak Imin akan Diperiksa terkait Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker
Hukum | 4 September 2023, 17:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dijadwalkan memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB Muhaimin Iskandar pada Selasa (5/9/2023) besok.
Pria yang akrab disapa Cak Imin itu akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia atau TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Besok (Cak Imin) diperiksa," kata seorang sumber aparat penegak hukum yang dikutip Tribunnews.com pada Senin (4/9/2023).
Baca Juga: KPK Buka Kemungkinan Periksa Cak Imin soal Kasus Dugaan Korupsi di Kemenaker
Sementara saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri tidak membantah informasi yang menyebutkan penyidik KPK memanggil Cak Imin.
Ia mengatakan siapa pun jika keterangannya dibutuhkan oleh penyidik KPK, lembaga antirasuah berhak memanggilnya untuk diperiksa.
Ali menyebutkan pemeriksaan terhadap saksi diperlukan untuk memperjelas perbuatan tindak pidana dari pada para tersangka.
"Yang pasti siapa pun bila keterangannya dibutuhkan oleh penyidik KPK, kami panggil sebagai saksi tentunya untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka yang telah kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya.
“Oleh karena itu, untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka maka dibutuhkan keterangan saksi.”
Baca Juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi di PT Taspen, Mantan Istri Dirut Dimintai Klarifikasi
Ali berharap pihak yang dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangan, bisa bersikap kooperatif dan bisa hadir dalam pemanggilan tersebut.
"Oleh karena itu, kami berharap siapa pun yang dipanggil KPK bisa kooperatif hadir," ujarnya.
Saat dipertegas kembali apakah betul KPK akan memanggil Cak Imin besok, Ali Fikri meminta media untuk menunggu saja besok.
"Besok ditunggu saja," ucap Ali.
Dia pun kembali mengatakan pihaknya berharap para pihak yang dipanggil tersebut bisa hadir sesuai dengan surat panggilan yang sudah dikirim.
Ia lantas menyebut jadwal pemeriksaan terhadap saksi tersebut akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Adapun Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya mengatakan opsi pemanggilan tersebut muncul karena kasus dugaan korupsi itu terjadi di masa Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Baca Juga: Jaksa Sebut Rafael Alun Diduga Terima Rp6 Miliar dari Anak Perusahaan WIlmar Grup, KPK Bakal Dalami
"Jadi, kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempusnya (waktu kejadian), waktu kejadiannya kapan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).
“Jadi, kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempusnya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu.”
Asep juga menambahkan opsi pemanggilan tidak hanya dialamatkan kepada Cak Imin, namun juga kepada semua pejabat di lingkungan Kemenaker pada saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi itu.
"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya," ujar Asep.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker pada 2012, KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terdiri atas dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta.
Baca Juga: AHY Ucapkan Selamat kepada Anies Baswedan-Cak Imin: Semoga Sukses
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com