Lukas Enembe Perlu Dilarikan ke RS karena Tensi Darah Naik, Hakim Tunda Sidang Pemeriksaan Terdakwa
Hukum | 4 September 2023, 15:12 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rianto Adam Pontoh memutuskan menunda sidang pemeriksaan terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi sekaligus, Lukas Enembe.
Keputusan tersebut setelah majelis hakim mendapatkan penjelasan tim dokter melalui jaksa yang menyebut tensi darah Lukas Enembe naik.
Bahkan Gubernur Papua nonaktif tersebut mesti dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Gimana untuk pemeriksaan dokter sementara tensi darah?" tanya hakim Rianto kepada jaksa.
"Dari hasil pemeriksaan dokter terhadap terdakwa (Lukas Enembe, red), tensi 180 per-100. Kemudian dokter merekomendasikan untuk yang bersangkutan dilakukan penanganan lanjut ke IGD RSPAD," kata jaksa.
Sebab itu, majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan.
"Baik, kalau dilihat dari tensi yang dibacakan itu cukup tinggi, jadi persidangan ini belum bisaa kita lanjutkan hari ini," kata Hakim.
"Dan ada rekomendasi dari dokter untuk hari ini juga dibawa ke UGD, RSPAD Gatot Soebroto untuk diperiksa lebih lanjut, karena mengingat terdakwa pernah mengalami stroke. Jadi, untuk itu persidangan untuk hari ini tidak bisa kami lanjutkan," ujarnya.
Menurut penjelasan hakim, sidang pemeriksaan terdakwa Lukas Enembe dilanjutkan pada Rabu, 6 September 2023.
"Jadi, persidangan untuk hari ini tidak bisa kami lanjutkan. Nanti Insyaallah akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu, 6 September 2023 untuk jadwal pemeriksaan terdakwa," ucap hakim.
Baca Juga: Momen Lukas Enembe Lontarkan Kata Kasar ke Jaksa saat Dicecar soal Kepemilikan Hotel Angkasa
Seperti diketahui, saat menjalani persidangan pemeriksaan terdakwa pada hari ini, Lukas terlihat emosi ketika dicecar sejumlah pertanyaan oleh jaksa KPK.
Gubernur Papua Nonaktif tersebut bahkan sampai melontarkan ucapan kasar ke jaksa dan membanting mikrofon.
Lukas Enembe diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek sejumlah pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Dalam perkara ini, Lukas Enembe didakwa telah menerima suap dengan total Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar.
Menurut jaksa KPK, uang puluhan miliar itu diterima Lukas bersama dengan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua, Kael Kambuaya dan eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman.
Jaksa menyatakan suap dan gratifikasi tersebut diberikan agar Lukas bersama-sama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe juga dijerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Untuk kasus TPPU, saat ini sedang bergulir pada tahap penyidikan di KPK.
Baca Juga: Emosi, Lukas Enembe Lempar Mikrofon di Ruang Sidang Saat Dicecar Jaksa soal Penukaran Uang Asing
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV