Lukas Enembe Perlu Dilarikan ke RS karena Tensi Darah Naik, Hakim Tunda Sidang Pemeriksaan Terdakwa
Hukum | 4 September 2023, 15:12 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rianto Adam Pontoh memutuskan menunda sidang pemeriksaan terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi sekaligus, Lukas Enembe.
Keputusan tersebut setelah majelis hakim mendapatkan penjelasan tim dokter melalui jaksa yang menyebut tensi darah Lukas Enembe naik.
Bahkan Gubernur Papua nonaktif tersebut mesti dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Gimana untuk pemeriksaan dokter sementara tensi darah?" tanya hakim Rianto kepada jaksa.
"Dari hasil pemeriksaan dokter terhadap terdakwa (Lukas Enembe, red), tensi 180 per-100. Kemudian dokter merekomendasikan untuk yang bersangkutan dilakukan penanganan lanjut ke IGD RSPAD," kata jaksa.
Sebab itu, majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan.
"Baik, kalau dilihat dari tensi yang dibacakan itu cukup tinggi, jadi persidangan ini belum bisaa kita lanjutkan hari ini," kata Hakim.
"Dan ada rekomendasi dari dokter untuk hari ini juga dibawa ke UGD, RSPAD Gatot Soebroto untuk diperiksa lebih lanjut, karena mengingat terdakwa pernah mengalami stroke. Jadi, untuk itu persidangan untuk hari ini tidak bisa kami lanjutkan," ujarnya.
Menurut penjelasan hakim, sidang pemeriksaan terdakwa Lukas Enembe dilanjutkan pada Rabu, 6 September 2023.
"Jadi, persidangan untuk hari ini tidak bisa kami lanjutkan. Nanti Insyaallah akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu, 6 September 2023 untuk jadwal pemeriksaan terdakwa," ucap hakim.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV