Panglima TNI Sebut Sidang 3 Anggota TNI AD yang Culik dan Bunuh Imam Masykur Digelar Terbuka
Hukum | 1 September 2023, 14:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan sidang terhadap tiga anggota TNI AD yang menculik dan membunuh warga Aceh, Imam Masykur, akan digelar terbuka.
Yudo Margono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menutup-nutupi kasus yang menjerat tiga anggota TNI, yang salah satunya adalah Pasukan Pengamananan Presiden atau Paspampres.
“Sidangnya mau hadir semuanya boleh, boleh, tidak ada yang ditutup-tutupi karena ini memang kriminal,” kata Panglima TNI Yudo Margono setelah apel gelar pasukan di silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/9/2023).
Baca Juga: Panglima TNI Tegaskan 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur akan Dihukum Berat: Tak Ada Impunitas
Yudo Margono mengatakan tidak ada impunitas untuk tiga tersangka anggota TNI yang melakukan tindak pidana penculikan dan penganiayaan hingga menyebabkan kematian pada korban Imam Masykur.
Menurut dia, TNI sudah terbuka dalam proses penyidikan terhadap tiga tersangka anggota TNI AD tersebut. Ia memastikan tidak ada yang ditutupi.
Panglima TNI menambahkan media bisa mengecek perkembangan penyidikan di Polisi Militer Kodam Jaya. Sejauh ini Puspom TNI selalu melakukan supervisi dan mengawasi penanganan perkara tersebut.
“Tolong tidak usah ragu-ragu lagi, kalian bisa mengecek semuanya penyidikan sampai nanti sidang,” kata Yudo Margono.
Sebelumnya, tiga prajurit TNI AD berinisial Praka RM yang merupakan anggota Paspampres, Praka HS selaku anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J anggota Kodam Iskandar Muda menculik seorang warga bernama Imam Masykur.
Baca Juga: Pacar Korban Respons Pomdam Jaya yang Sebut Video Penyiksaan Imam Masykur Hoaks, Ini Katanya
Selain tiga anggota TNI AD itu, seorang warga sipil berinisial ZSS atau kakak ipar Praka RM diduga juga terlibat dalam penculikan, pemerasan, dan penganiayaan Imam Masykur hingga meninggal dunia.
Para pelaku juga menculik satu warga sipil lainnya, tetapi dilepaskan di sekitar Tol Cikeas. Korban selamat itu telah diminta keterangannya oleh Pomdam Jaya sebagai saksi.
Adapun Imam, yang merupakan perantau dari Aceh, diculik pada 12 Agustus 2023 di toko kosmetik yang dia jaga di daerah, Rempoa, Tangerang Selatan.
Imam, saat diculik dan dianiaya para pelaku, sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta.
Rekaman suara korban menghubungi keluarganya dan rekaman video yang memperlihatkan korban disiksa pelaku pun sempat viral di media sosial.
Baca Juga: Presiden Jokowi Buka Suara Tanggapi Anggota Paspampres Culik dan Bunuh Imam Masykur
Keluarga korban kemudian melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.
Dari laporan keluarga korban ke kepolisian, Pomdam Jaya kemudian memulai proses hukum pada 14 Agustus 2023.
Belakangan diketahui, jasad Imam Masykur ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di sungai yang berada di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu (23/8/2023).
Saat ini, tiga prajurit tersebut saat ini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV