> >

Panglima TNI Tegaskan 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur akan Dihukum Berat: Tak Ada Impunitas

Hukum | 1 September 2023, 07:46 WIB
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono saat menerima paparan Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004, di Mabes TNI, Cilangkap, Jumat (28/4/2023). (Sumber: Puspen TNI)

Selain tiga anggota TNI AD itu, seorang warga sipil berinisial ZSS atau kakak ipar Praka RM diduga juga terlibat dalam penculikan, pemerasan, dan penganiayaan Imam Masykur hingga meninggal dunia.

Para pelaku juga menculik satu warga sipil lainnya, tetapi dilepaskan di sekitar Tol Cikeas. Korban selamat itu telah diminta keterangannya oleh Pomdam Jaya sebagai saksi.

Adapun Imam, yang merupakan perantau dari Aceh, diculik pada 12 Agustus 2023 di toko kosmetik yang dia jaga di daerah, Rempoa, Tangerang Selatan. 

Imam, saat diculik dan dianiaya para pelaku, sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta. 

Baca Juga: Motif 3 Anggota TNI Culik dan Bunuh Imam Masykur Belum Bisa Diungkap Secara Lengkap, Ini Alasannya

Rekaman suara korban menghubungi keluarganya dan rekaman video yang memperlihatkan korban disiksa pelaku pun sempat viral di media sosial.

Keluarga korban kemudian melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.

Dari laporan keluarga korban ke kepolisian, Pomdam Jaya kemudian memulai proses hukum pada 14 Agustus 2023.

Belakangan diketahui, jasad Imam Masykur ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di sungai yang berada di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu (23/8/2023). 

Saat ini, tiga prajurit tersebut saat ini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.

Baca Juga: Penculik dan Pembunuh Imam Masykur Terlacak dari HP Korban yang Dijual, Ternyata 3 Anggota TNI AD

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU