> >

Panglima TNI Tegaskan 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur akan Dihukum Berat: Tak Ada Impunitas

Hukum | 1 September 2023, 07:46 WIB
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono saat menerima paparan Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004, di Mabes TNI, Cilangkap, Jumat (28/4/2023). (Sumber: Puspen TNI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menegaskan tidak akan melindungi tiga anggota TNI yang menculik dan menganiaya warga asal Aceh, Imam Masykur, hingga meninggal dunia. Ia memastikan ketiganya akan dihukum berat. 

"Jadi tolong jangan ada lagi yang seolah-olah kami melindungi prajurit, tidak. Kami menerapkan penghargaan dan sanksi, kalau jelek ya dihukum, kalau baik kami berikan penghargaan," kata Panglima Yudo di Pusat Latihan Pertempuran 5 Marinir Baluran Situbondo, Jawa Timur, Kamis (31/8/2023).

Karena itu, Yudo meminta kepada publik agar tidak menggebyah-uyah atau menyamaratakan ulah ketiganya dengan semua prajurit TNI. 

Baca Juga: Presiden Jokowi Buka Suara Tanggapi Anggota Paspampres Culik dan Bunuh Imam Masykur

Ia mengatakan jangan sampai karena ulah tiga oknum prajurit TNI yang diduga melakukan tindak pidana penculikan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur, menyakiti hati ribuan prajurit TNI yang lain.

Terutama, kata dia, ribuan TNI sedang berjuang mengikuti latihan gabungan bersama tentara asing di Puslatpur 5 Marinir Baluran Situbondo.

"Jadi jangan menggebyah-uyah untuk TNI. Karena TNI masih banyak yang baik, dan yang jelek hanya 0,0 sekian persen," ucap Panglima TNI.

Yudo menegaskan, tidak akan menutup-nutupi proses hukum terhadap tiga prajurit TNI yang membunuh Imam Masykur. Ia memastikan masyarakat maupun media bisa mengakses proses hukumnya.

"Selalu saya sampaikan tidak ada impunitas bagi prajurit, apalagi sampai melakukan tindak pidana berat. Kami tidak menutup-nutupi, silakan tanyakan kepada penyidik," kata Panglima TNI, dikutip dari laporan tim jurnalis KompasTV.

Baca Juga: Pengakuan Korban Lain Anggota Paspampres Praka RM: Diculik Jelang Lebaran, Disetrum hingga Diperas

Sebelumnya, tiga prajurit TNI AD berinisial Praka RM yang merupakan anggota Paspampres, Praka HS selaku anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J anggota Kodam Iskandar Muda menculik seorang warga bernama Imam Masykur.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU