Ribuan Sekolah di Jakarta Bakal Lakukan PJJ pada 4 hingga 7 September 2023
Humaniora | 1 September 2023, 00:10 WIBKOMPAS.TV – Ribuan sekolah di sembilan kecamatan di DKI Jakarta bakal melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) saat pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN pada 4-7 September 2023 mendatang.
Aturan tentang PJJ tersebut tercantum dalam surat edaran (SE) Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor e-0050/SE/2023, tentang Pelaksanaan Pelayanan Pembelajaran Pada Saat Kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi Association of South East Asian Nation (KTT ASEAN) Ke-43 di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Sekolah atau lembaga pendidikan yang diminta untuk melakukan PJJ tersebut adalah sekolah yang berada di sembilan kecamatan yang berada di kawasan tempat pelaksanaan KTT ASEAN.
Kesembilannya adalah Palmerah (Jakbar), Menteng (Jakpus), Tanah Abang (Jakpus), Gambir (Jakpus), Sawah Besar (Jakpus), Gambir (Jakpus), Senen (Jakpus), Kebayoran Baru (Jaksel), Setia Budi (Jaksel), dan Mampang Prapatan (Jaksel).
Baca Juga: Gelar Apel Siaga KTT ke-43 ASEAN, Dirut PLN: Kami Siapkan Sistem Pengamanan Kelistrikan Berlapis
Mengutip Tribunnews.com, total sekolah yang ada di sembilan kecamatan itu, dari tingkat PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, hingga PKBM yang memberlakukan aturan PJJ yaitu sejumlah 1.108 sekolah.
Daftar Kecamatan dan Jumlah Satuan Pendidikan yang Melaksanakan PJJ/BDR
Palmerah
PAUD: 65
SD: 50
SMP: 13
SMA: 6
SMK: 10
SLB: 2
PKBM: 5
Gambir
PAUD: 46
SD: 32
SMP: 13
SMA: 7
SMK: 9
SLB: 0
PKBM: 2
Menteng
PAUD: 48
SD: 22
SMP: 13
SMA: 7
SMK: 6
SLB: 0
PKBM: 2
Tanah Abang
PAUD: 60
SD: 28
SMP: 15
SMA: 7
SMK: 9
SLB: 1
PKBM: 4
Sawah Besar
PAUD: 49
SD: 35
SMP: 15
SMA: 10
SMK: 6
SLB: 0
PKBM: 4
Senen
PAUD: 45
SD: 30
SMP: 12
SMA: 8
SMK: 7
Baca Juga: Polri Pastikan Keamanan Delegasi KTT ASEAN 2023 di Jakarta
SLB: 0
PKBM: 5
Kebayoran Baru
PAUD: 76
SD: 36
SMP: 21
SMA: 18
SMK: 12
SLB: 3
PKBM: 5
Mampang Prapatan
PAUD: 62
SD: 32
SMP: 16
SMA: 5
SMK: 5
SLB: 0
PKBM: 5
Setia Budi
PAUD: 51
SD: 26
SMP: 13
SMA: 4
SMK: 5
SLB: 1
PKBM: 2
Berikut lima aturan yang tertuang dalam surat edaran tersebut yaitu:
1. Melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh atau Belajar Dari Rumah (PJJ/BDR) 100 persen pada tanggal 4 s.d 7 September 2023 pada Satuan Pendidikan di 9 (sembilan) kecamatan yang bersinggungan dengan tempat pelaksanaan KTT ASEAN sebagaimana terlampir.
2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home) melaporkan kehadiran/presensi secara online melalui laman https://absenmobile.jakarta.go.id/ sebanyak 2 (dua) kali dengan jadwal sebagai berikut:
Shift pagi:
- Pukul 06.00 WIB s.d 08.00 (presensi masuk)
- Pukul 16.00 WIB s.d 18.00 (presensi pulang)
Shift petang:
- Pukul 06.00 WIB s.d 08.00 (presensi masuk)
- Pukul 16.00 WIB s.d 18.00 (presensi pulang)
3. Jumlah jam pelajaran PJJ/BDR yang dilaksanakan setiap harinya sesuai standar kurikulum dan jadwal pelajaran harian.
4. Kepala Satuan Pendidikan memastikan pelaksanaan PJJ/BDR berjalan baik.
5. Para Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Kepala Suku Dinas Pendidikan, Ketua Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan, Pengawas, dan Penilik melakukan pemantauan untuk memastikan pelaksanaan PJJ/BDR berjalan baik.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Itsmarul-Haq
Sumber : tribunnews.com