> >

Tersangka Yusrizki Disebut Kembalikan Rp56,4 Miliar saat Kejagung Mulai Usut Korupsi BTS 4G Kominfo

Hukum | 31 Agustus 2023, 19:04 WIB
Petugas membawa tersangka baru kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G Kominfo, Muhammad Yusrizki alias YS yang mengenakan rompi tahana Kejagung keluar Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta (15/6/2023). (Sumber: Kontan/Ratih Waseso)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan disebut mengembalikan uang senilai Rp56,4 miliar kepada Kejaksaan Agung atau Kejagung saat kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mulai diusut.

Diketahui, Muhammad Yusrizki merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo.

Yusrizki diduga terlibat dalam proyek penyediaan BTS 4G karena perusahaannya menjadi penyedia power system dalam proyek tersebut.

Adapun informasi yang menyebut Yusrizki mengembalikan uang puluhan miliar ke Kejagung itu disampaikan oleh Direktur PT Bintang Komunikasi Utama, Rohadi, dalam sidang lanjutan kasus BTS 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (31/8/2023).

Baca Juga: Hakim Perintahkan Jaksa Jerat Pejabat Bakti soal Kasus BTS 4G Kominfo: Jangan Johnny Plate dkk Saja

Rohadi diketahui diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi BTS 4G dengan terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Kemudian, terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

“Saat ini sudah kembali kurang lebih Rp 56.400.000.000,” kata Rohadi dalam persidangan pada Kamis (31/8/2023).

Rohadi menjelaskan, pihaknya menyerahkan satu rekening koran yang mencatat data transaksi perbankan perusahaannya dengan perusahaan Yusrizki.

Menurutnya, uang yang diterima pihak perusahaannya berpindah ke rekening perusahaan Yusrizki dan dikembalikan lagi ke perusahaannya.

Baca Juga: Ketika Hakim Sebut Proyek BTS 4G Kominfo sebagai Lingkaran Setan karena Hanya Bagi-bagi Jatah

“Selanjutnya kami kembalikan nilai itu ke Kejaksaan,” kata Rohadi.

Mendengar pernyataan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian bertanya apakah pengembalian uang itu karena proses penyidikan kasus BTS 4G.

Hal itu kemudian dibenarkan Rohadi. Ia mengatakan, uang itu dikembalikan setelah dilakukan beberapa kali pemeriksaan.

“Kalau tidak ada proses penyidikan mungkin pasti dia (Yusrizki) tidak akan kembalikan,” ujar Rohadi.

Dalam persidangan sebelumnya, Rohadi mengaku pernah memberikan uang kepada Yusrizki senilai Rp 75 miliar.

Ia mengklaim, uang tersebut diberikan setelah pihaknya meraup keuntungan dari proyek BTS 4G.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo, 12 Saksi Dihadirkan untuk Johnny G Plate Cs

"Setelah kami melakukan pekerjaan, itu memberikan untung yang cukup signifikan buat kami, dari keuntungan itu kemudian beliau meminta secara bertahap," kata Rohadi.

Menurutnya, uang diberikan kepada Yusrizki bertahap sebanyak 10 kali. Adapun nilai kontrak pekerjaan perusahaan mencapai Rp 550 miliar.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU