Tersangka Yusrizki Disebut Kembalikan Rp56,4 Miliar saat Kejagung Mulai Usut Korupsi BTS 4G Kominfo
Hukum | 31 Agustus 2023, 19:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan disebut mengembalikan uang senilai Rp56,4 miliar kepada Kejaksaan Agung atau Kejagung saat kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mulai diusut.
Diketahui, Muhammad Yusrizki merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo.
Yusrizki diduga terlibat dalam proyek penyediaan BTS 4G karena perusahaannya menjadi penyedia power system dalam proyek tersebut.
Adapun informasi yang menyebut Yusrizki mengembalikan uang puluhan miliar ke Kejagung itu disampaikan oleh Direktur PT Bintang Komunikasi Utama, Rohadi, dalam sidang lanjutan kasus BTS 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (31/8/2023).
Baca Juga: Hakim Perintahkan Jaksa Jerat Pejabat Bakti soal Kasus BTS 4G Kominfo: Jangan Johnny Plate dkk Saja
Rohadi diketahui diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi BTS 4G dengan terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Kemudian, terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
“Saat ini sudah kembali kurang lebih Rp 56.400.000.000,” kata Rohadi dalam persidangan pada Kamis (31/8/2023).
Rohadi menjelaskan, pihaknya menyerahkan satu rekening koran yang mencatat data transaksi perbankan perusahaannya dengan perusahaan Yusrizki.
Menurutnya, uang yang diterima pihak perusahaannya berpindah ke rekening perusahaan Yusrizki dan dikembalikan lagi ke perusahaannya.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV