Si Kembar Rihana dan Rihani Segera Disidang, Berkas Perkara Kasus Penipuan Pre Order Iphone Lengkap
Hukum | 31 Agustus 2023, 12:01 WIBBaca Juga: Cerita Masayu Tertipu Rihana-Rihani, Dikejar Pembeli Iphone hingga Datangi Rumah Kembar tapi Nihil
Keduanya dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.
Modus kejahatan si kembar Rihana-Rihani
Adapun kasus penipuan pre order Iphone yang dilakukan kembar Rihana dan Rihani modusnya yakni menawarkan iPhone dengan harga murah, original dan bergaransi resmi.
Tak hanya itu, kedua pelaku juga menjanjikan kepada setiap korbannya yang menjadi reseller bisa mendapat potongan harga hingga Rp 500.000 per unit.
Lalu, untuk mengelabui para korbannya, kedua pelaku terlebih dahulu membangun kepercayaan kepada para korban.
Caranya, Rihana dan Rihani akan menepati janjinya kepada setiap korban yang membeli iPhone dengan mengirimkan barang tersebut tepat waktu, original dan bergaransi.
Baca Juga: Rihana dan Rihani Mengaku Dibantu 2 Petugas Gudang untuk Dapat Iphone Harga Murah, Ini Kata Polisi
Setelah korban percaya hingga akhirnya order kembali dalam jumlah banyak, Rihana dan Rihani tak mengirimkan barang yang dipesan.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV