Bareskrim Polri Segera Panggil Wulan Guritno, Diduga Promosikan Situs Judi Online
Hukum | 31 Agustus 2023, 04:10 WIBBaca Juga: Tak Konsumsi Gula Sejak Usia 35 Tahun Bikin Wulan Guritno Awet Muda, Kok Bisa?
Ia mengatakan, influencer yang turut mempromosikan judi online bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 2, dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar.
“Saya sudah tegas mengatakan ke teman-teman influencer, artis-artis, selebgram untuk stop saat ini juga mempromosikan judi,” ucap adi Vivid.
“Ingat bahwa korbannya banyak, banyak orang yang jatuh miskin, banyak yang tadinya mohon maaf perempuan yang menjual diri, karena supaya bisa cari uang untuk judi online,” tuturnya.
Baca Juga: Hari Ini Perusahaan Wulan Guritno IPO, Tawarkan Harga Saham Perdana Rp100
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas.com