> >

Ratusan ASN Dilaporkan Selingkuh pada 2020-2023, Begini Aturan Perkawinan bagi Pegawai Negeri

Humaniora | 31 Agustus 2023, 07:05 WIB
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Kantor Pemerintahan. (Sumber: Kompas.com/Elgana Almubarokah)

Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990. Di dalam aturan ini, ASN dilarang hidup bersama dengan perempuan yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami-istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

ASN yang melanggar aturan itu, kata dia, akan diberi sanksi disiplin berat, sesuai PP No. 94 Tahun 2021.

Baca Juga: Heru Budi Gandeng Bank DKI agar ASN Bisa Cicil Kendaraan Listrik dengan Bunga Ringan

Hukuman yang dijatuhkan bisa berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, selama 12 bulan atau setahun.

Lalu, sanksi juga bisa berupa pembebasan dari jabatan, menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan.

Sanksi lainnya, yakni pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Atas latar belakang tersebut, KASN pun menyelenggarakan kegiatan webinar untuk meningkatkan kesadaran bagi para pegawai pemerintah untuk mencegah pelanggaran moralitas dan kode etik perilaku.

 

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU