> >

Kuasa Hukum Sebut Lukas Enembe Tak Terima Gratifikasi, Singgung soal Ketiadaan Barang Bukti Cukup

Hukum | 30 Agustus 2023, 17:23 WIB
Gubernur non-aktif Lukas Enembe (kiri) saat menjalani sidang lanjutan Tipikor di PN Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023). Kuasa Hukum Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyebut kliennya tidak dapat didakwa atas penerimaan gratifikasi. (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

Lukas Enembe diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek sejumlah pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. 

Dalam perkara ini, Lukas Enembe didakwa telah menerima suap dengan total Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar. 

Menurut jaksa KPK, uang puluhan miliar itu diterima Lukas bersama dengan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua, Kael Kambuaya dan eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman.

Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. 

Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe juga dijerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Untuk kasus TPPU, saat ini sedang bergulir pada tahap penyidikan di KPK.

Belakangan, lembaga antikorupsi itu mengatakan bahwa Lukas Enembe juga akan dijerat dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional gubernur.

Baca Juga: Di Sidang Lukas Enembe Hakim Ingatkan ke Ahli: Berikan Pendapat Netral, Bukan Pesanan

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU