Mencantumkan Gelar Akademik di KTP dan KK, Wajib atau Tidak? Ini Penjelasan Dukcapil
Humaniora | 30 Agustus 2023, 14:20 WIBLebih lanjut, pencantuman gelar juga hanya berlaku untuk KTP elektronik dan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Sementara, untuk akta kelahiran tidak boleh diubah dan ditambah gelar akademik.
Baca Juga: Cara Cek NIK secara Online di Dukcapil, Status Terdaftar atau Tidak
Cara Mencantumkan Gelar Akademik di KTP
Bagi masyarakat yang hendak mencantumkan gelar akademik pada nama di KTP dapat dilakukan di Dinas Dukcapil setempat dengan membawa ijazah.
“Bawa ijazah kalau mau cantumkan gelar pada KTP-el,” ucap dia, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Pemohon juga tak perlu menjalani sidang di pengadilan untuk menambahkan gelar tersebut. Berbeda dengan penggantian nama asli di dokumen kependudukan yang memerlukan hasil sidang penetapan nama dari pengadilan.
Setelah pemohon mengajukan penambahan gelar di Dukcapil, maka data di KTP-el maupun IKD akan otomatis berubah.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com