Mencantumkan Gelar Akademik di KTP dan KK, Wajib atau Tidak? Ini Penjelasan Dukcapil
Humaniora | 30 Agustus 2023, 14:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mencantumkan gelar akademik di Kartu Tanda Penduduk (KTP) belakangan ini menjadi pembahasan usai sebuah postingan di X (dulu Twitter) ramai.
Postingan di akun @workfess itu menanyakan apakah nama di KTP ditambah gelar setelah proses wisuda.
“After wisuda, KTP kalian langsung ditambahin gelar ga?” tanya netizen, Minggu (27/8/2023).
Postingan itu mendapatkan banyak respons dari netizen lain. Rupanya, tak banyak yang menambahkan gelar pada nama di KTP.
“Enggak, boros blanko KTP. Tar nikah cetak ulang lagi,” tulis akun @andre***.
“Aku 2017 ngurus pindah alamat stlh nikah, keknya diminta fc ijazah pendidikan terakhir, jadinya beneran ada gelar di blkg namaku, pdhl Goal ku waktu itu ganti foto KTP wkwk.. Tp itu malah gk bisa.. Apalah arti gelar kl fotoku buluuukk,” tulis @ade***.
Baca Juga: Cara Mudah Membuat KTP Digital Lewat HP, Apa Bedanya dengan E-KTP?
Apa Kata Dukcapil?
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Teguh Setyabudi menjelaskan, memberikan gelar akademik pada dokumen kependudukan dibolehkan, tetapi tidak wajib.
“Pencantuman gelar boleh di dokumen pendaftaran penduduk, KTP-el dan KK, tapi tidak mesti dan tidak harus,” kata Teguh, Selasa (29/8/2023).
Ia bilang, dokumen kependudukan yang mencantumkan gelar tidak berbeda dengan dokumen kependudukan tanpa gelar pada nama. Teguh juga bilang bahwa keputusan menambahkan gelar akademik pada nama di KTP dan KK diserahkan pada masing-masing individu.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com