> >

Rafael Didakwa Lakukan Pencucian Uang Demi Sembunyikan Harta, Beli Tanah Miliaran hingga Tanam Modal

Hukum | 30 Agustus 2023, 12:34 WIB
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (Sumber: Kompas.com/Aprilio Akbar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selain menerima gratifikasi, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, Rafael Alun disebut melakukan pencucian uang bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.

Hal tersebut, kata jaksa, dilakukan mereka untuk menyamarkan asal-usul penerimaan uang dari hasil tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Rafael Alun Didakwa Terima Rp16,6 Miliar Bersama Istrinya dari Sejumlah Wajib Pajak, Ini Rinciannya

"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek dengan sengaja menempatkan harta kekayaan ke dalam penyedia jasa keuangan,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (30/8/2023). 

“Serta membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.”

Jaksa KPK mengungkapkan Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar Rp 5.101.503.466 sejak 2002 sampai dengan 2010. Selain itu, ayah Mario Dandy Satriyo itu juga mendapat penerimaan lain sebesar Rp 31.727.322.416.

“Kemudian, terdakwa menempatkan ke penyedia jasa keuangan serta membelanjakan atau membayarkan harta kekayaannya itu, yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi berupa gratifikasi, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain,” ujar Jaksa.

Adapun rincian pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun antara lain dengan membayarkan atau membelanjakan tanah, bangunan, dan kendaraan. 

Baca Juga: Sidang Tipikor Rafael Alun Digelar Besok 30 Agustus, Didakwa Terima Uang Haram Rp95 Miliar

Pertama, membeli tanah atas nama Ernie Meike Torondek di Jakarta Barat senilai Rp64 miliar. Kedua, membeli ruko di Jalan Meruya Utara, Jakarta Barat, dengan harga Rp 122.694.000. Ketiga, membeli tanah seluas 1.369 meter persegi di Jakarta Barat seharga Rp 1.097.938.000.

Keempat, membeli rumah seluas 324 meter persegi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan seharga Rp 3,5 miliar. Kelima, membeli tanah dan bangunan seluas 324 meter persegi di Sentul seharga Rp 922 juta. Namun, tanah dan bangunan tersebut dijual seharga Rp 1.769.855.000 pada 2010.

Keenam, membeli tanah dan bangunan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, seharga Rp 5,7 miliar. Ketujuh, membeli tanah di Melayang, Manado, seharga Rp 325 juta. Kedelapan, membeli tanah dan bangunan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan seharga Rp 10 miliar.

Kesembilan, membeli tanah seharga Rp 3 miliar di Yogyakarta, Kesepuluh, membeli satu mobil Toyota New Camry senilai Rp 300 juta. Kesebelas, membeli tanah di Manado Rp 280 juta. 

Keduabelas, membeli tanah di Sleman, Yogyakarta, seharga Rp 398.482.000. Terakhir, membeli 2 bidang tanah di Umbulharjo, Yogyakarta, seluas 932 m2 seharga Rp 3 miliar.

Baca Juga: Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi Buat David Ozora karena Mario Sudah Dewasa: Itu Kewajiban Pelaku

Selain itu, jaksa juga membeberkan bahwa Rafael Alun juga menempatkan harta kekayaannya di jasa keuangan. Adapun rinciannya yakni menempatkan modal ke PT Statika Kensa Prima Citra (PT SKPC) sebesar Rp 315 juta.

Lalu, menambahkan modal ke PT SKPC dengan mentransfer ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo senilai Rp 5,152 miliar

Kemudian, menempatkan uang yang berasal dari keuntungan usaha di PT SKPC ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo Rp 1.175.711.882.

Untuk menyamarkan transaksi penyetoran modal tersebut, jaksa menyebut, Rafael Alun menggunakan nama ibunya, Irene Suheriani Suparman dan Ernie Meike Torondek sebagai pemilik modal.

Lebih lanjut, Rafael Alun juga menerima gratifikasi Rp 11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa 2.098.365 dollar Singapura dan 937.900 dollar Amerika Serikat serta Rp 14.557.334.857.

Baca Juga: KPK Selidiki Aliran Uang Bisnis Rafael Alun Trisambodo, 3 Saksi Diperiksa, Ini Identitasnya

Dari hasil penerimaan gratifikasi itu, Rafael disebut melakukan pencucian uang untuk menyamarkan hasil pendapatan yang tidak sah itu.

 

Atas perbuatannya, Rafael diduga telah melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU