Rafael Didakwa Lakukan Pencucian Uang Demi Sembunyikan Harta, Beli Tanah Miliaran hingga Tanam Modal
Hukum | 30 Agustus 2023, 12:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Selain menerima gratifikasi, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, Rafael Alun disebut melakukan pencucian uang bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.
Hal tersebut, kata jaksa, dilakukan mereka untuk menyamarkan asal-usul penerimaan uang dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Rafael Alun Didakwa Terima Rp16,6 Miliar Bersama Istrinya dari Sejumlah Wajib Pajak, Ini Rinciannya
"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek dengan sengaja menempatkan harta kekayaan ke dalam penyedia jasa keuangan,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (30/8/2023).
“Serta membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.”
Jaksa KPK mengungkapkan Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar Rp 5.101.503.466 sejak 2002 sampai dengan 2010. Selain itu, ayah Mario Dandy Satriyo itu juga mendapat penerimaan lain sebesar Rp 31.727.322.416.
“Kemudian, terdakwa menempatkan ke penyedia jasa keuangan serta membelanjakan atau membayarkan harta kekayaannya itu, yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi berupa gratifikasi, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain,” ujar Jaksa.
Adapun rincian pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun antara lain dengan membayarkan atau membelanjakan tanah, bangunan, dan kendaraan.
Baca Juga: Sidang Tipikor Rafael Alun Digelar Besok 30 Agustus, Didakwa Terima Uang Haram Rp95 Miliar
Pertama, membeli tanah atas nama Ernie Meike Torondek di Jakarta Barat senilai Rp64 miliar. Kedua, membeli ruko di Jalan Meruya Utara, Jakarta Barat, dengan harga Rp 122.694.000. Ketiga, membeli tanah seluas 1.369 meter persegi di Jakarta Barat seharga Rp 1.097.938.000.
Keempat, membeli rumah seluas 324 meter persegi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan seharga Rp 3,5 miliar. Kelima, membeli tanah dan bangunan seluas 324 meter persegi di Sentul seharga Rp 922 juta. Namun, tanah dan bangunan tersebut dijual seharga Rp 1.769.855.000 pada 2010.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV