Alasan Kemenkes Tak Wajibkan Masker Saat Polusi Udara Memburuk, Hanya Imbauan
Humaniora | 30 Agustus 2023, 12:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kabiro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menjelaskan alasan pihaknya tidak mewajibkan penggunaan masker saat polusi udara kian memburuk.
Data pada situs pemantau kualitas udara, IQAir, menunjukkan kualitas udara di wilayah DKI Jakarta belakangan menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan karena tergolong tak sehat.
Pada hari ini misalnya, Rabu (30/8/2023), indeks kualitas udara (AQI) di DKI Jakarta mencapai angka 164. Adapun, tingkat polutan PM 2.5 mencapai 16,2 kali dari nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Baca Juga: Kualitas Udara di Jakarta Pagi Ini Terburuk Kedua di Dunia, Masih Tergolong Tak Sehat
Meski tren kondisi kualitas udara dari hari ke hari tergolong tak sehat, Kemenkes tidak mewajibkan masyarakat untuk menggunakan masker, hanya imbauan untuk memakai masker.
Nadia mengatakan, penurunan kualitas udara dan peningkatan polusi udara ini masih fluktuatif.
“Jadi, memang kita masih taraf mengedukasi dan mengimbau. Kita melihat peningkatan polusi atau terjadinya penurunan kualitas udara, ini masih fluktuatif. Dan hanya pada daerah tertentu, belum merata di Jabodetabek,” kata Nadia dalam program Sapa Indonesia Pagi di KompasTV, Rabu (30/8).
Kemenkes, ungkapnya, telah mengkampanyekan 6M+1S yang salah satunya mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker saat polusi udara tinggi.
“Dalam kampanye 6S, kita mengatakan bahwa satu yang harus dilakukan adalah kalau kita melakukan aktivitas di luar ruangan, kita mencek dengan aplikasi atau website yang menunjukkan kualitas udara seperti apa posisinya, apakah itu membahayakan kesehatan atau masih ditolerir,” jelas Nadia.
“Kita mendorong, kalau kondisi udara sedang tidak baik, maka pakai masker,” sambungnya.
Baca Juga: Tekan Polusi Udara, Heru Budi Wajibkan 300 Gedung Pasang Water Mist, Biaya Ditanggung Masing-masing
Adapun, jenis masker yang direkomendasikan Kemenkes untuk menangkal polutan adalah masker KN 95 dan KF 94.
“Ini menggunakan minimal yang digunakan KN 95 atau KF 94. Digunakan di luar ruangan saat kualitas udara menurun. Jadi tidak terus menerus,” pungkasnya.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV