> >

DPR Setujui 42 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2023, Ada RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama

Politik | 30 Agustus 2023, 08:31 WIB
Suasana rapat paripurna DPR dengan agenda pengambilan keputusan tentang Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (29/8/2023) menyetujui sebanyak 42 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023. Keputusan itu didapati setelah mendengar penjelasan Badan Legislasi (Baleg) DPR atas hasil evaluasi pelaksanaan Program Legislasi Nasional Tahun 2023.

“Apakah laporan Baleg DPR RI atas hasil evaluasi pelaksanaan Program Legislasi Nasional Tahun 2023  dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Paulus dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan setuju terhadap atas hasil evaluasi pelaksanaan Program Legislasi Nasional Tahun 2023 yang dilakukan oleh Baleg DPR RI bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) serta Panitia Perancang UU DPD RI.

Dalam laporannya, Pimpinan Badan legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi menyampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang menyebutkan bahwa evaluasi terhadap Prolegnas Prioritas Tahunan dapat dilakukan sewaktu-waktu. 

Baca Juga: DPR Tetapkan 42 RUU Masuk Daftar Prolegnas Prioritas 2023

Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 37 ayat (5) menyebutkan dalam hal disepakati adanya perubahan Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan berdasarkan evaluasi, perubahan Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan disampaikan dalam Rapat Paripurna untuk ditetapkan.

Terhadap pelaksanaan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, disampaikan Baidowi bahwa dari 39 RUU Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, 25 RUU disiapkan oleh DPR, 11 RUU disiapkan pemerintah dan 3 RUU disiapkan DPR.

“Dapat kami sampaikan perkembangannya, bahwa 13 RUU telah disahkan menjadi UU, 10 diantaranya merupakan RUU kumulatif terbuka. Kemudian, 16 RUU dalam tahap Pembicaraan I dan 5 diantaranya merupakan RUU Kumulatif Terbuka,” katanya.

“Kemudian, ada 6 RUU yang akan memasuki pembicaraan Tingkat I, 29 RUU selesai diharmonisasi (28 merupakan RUU Kumulatif Terbuka); 3 RUU dalam proses Harmonisasi (1 merupakan RUU kumulatif terbuka); dan 17 RUU dalam proses penyusunan di DPR dan Pemerintah,” lanjutnya.

 

Dari daftar Prolegnas 2023, salah satunya adalah Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama. RUU ini merupakan Luncuran Prolegnas
Prioritas 2022.

Sebelumnya, RUU ini pernah menjadi perdebatan. Pengusulan RUU ini oleh sebagian anggota DPR karena maraknya terjadi aksi penistaan simbol agama dan kekerasan pada tokoh agama.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid, salah satu yang mendorong RUU ini. HNW sapaan akrab Hidayat, mengatakan penistaan agama dan simbol agama yang terjadi berulang kali menunjukan urgennnya kehadian RUU Pelindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.

Baca Juga: Presiden Jokowi Turun Tangan Dorong RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas DPR 2022

“Masalah ini harusnya  diselesaikan secara komprehensif, dengan segera disahkannya UU yang khusus (lex specialis). Karena persoalan ini terus berulang, dan sanksi pidana dalam KUHP terbukti tidak menciptakan efek jera. Bahkan, pelaku semakin berani dan  menantang aparat hukum dengan menyatakan silakan untuk melaporkan dirinya ke pihak Kepolisian, malah mengiming-imingi dengan hadiah,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Minggu (18/4/2021) silam.

Penulis : Iman Firdaus Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU