> >

Sidang Vonis Mario Dandy akan Digelar Pekan Depan 7 September 2023

Hukum | 30 Agustus 2023, 04:30 WIB
Foto arsip. Terdakwa kasus penganiayaan terhadap DO (17), yakni Mario Dandy Satrio menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada ayah korban, Jonathan Latumahina, Selasa (13/6/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

Pihak Mario Dandy pun mengajukan duplik setelah mendengarkan seluruh replik yang dibacakan oleh jaksa dalam sidang lanjutan pada Kamis (24/8/2023).

Baca Juga: Shane Lukas Ungkap Alasan Turuti Mario Dandy Penganiaya David Ozora: Saya kayak Punya Utang Budi

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy," ujar jaksa.

Jaksa pun kemudian memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman terhadap Mario Dandy pidana penjara selama 12 tahun. 

Hal tersebut sebagaimana dengan surat tuntutan jaksa penuntut umum yang telah dilayangkan pada 22 Agustus 2023 lalu.

"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan," tutur jaksa.

Selain dituntut 12 tahun penjara, jaksa juga membebankan terdakwa Mario Dandy untuk membayar ganti rugi atau restitusi kepada korban David senilai Rp 120 miliar. 

Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai, tidak ada hal apa pun yang dapat meringankan hukuman terdakwa Mario Dandy.

Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap DO pada tanggal 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan hingga membuat korban koma.

Saat itu, Shane dan anak AG ada di tempat kejadian. Shane bahkan merekam aksi penganiayaan tersebut.

Mario dan Shane kini berstatus sebagai terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Mereka berdua didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora (DO).

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa pada sidang 6 Juni 2023 di PN Jakarta Selatan.

Sedangkan AG telah divonis hukuman penjara 3,5 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti bersalah dalam penganiayaan berat terhadap DO.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU