> >

DPR Tetapkan 42 RUU Masuk Daftar Prolegnas Prioritas 2023

Politik | 29 Agustus 2023, 16:50 WIB
Ilustrasi: Rapat paripurna di DPR RI, Senayan, Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)

JAKARTA, KOMPAS TV - DPR memutuskan 42 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2023.

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (29/8/2023).

Awalnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi menjelaskan laporan hasil evaluasi Prolegnas RUU Prioritas 2023.

Baca Juga: Presiden Jokowi Turun Tangan Dorong RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas DPR 2022

Dia menyebut bahwa pemerintah mengusulkan tiga RUU masuk ke Prolegnas Prioritas 2023. 

Ketiga RUU usulan pemerintah ini di antaranya, RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, RUU tentang Penilai, dan RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara Nasional.

Menurut dia, RUU Penilai dipandang penting oleh pemerintah untuk mengatur profesi penilai atau appraisal yang punya peran strategis di sektor pembangunan perekonomian nasional.

Kemudian, RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara Nasional yang menjadi payung hukum dalam perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan ruang udara.

Sementara itu, DPR mengusulkan satu RUU masuk ke Prolegnas Prioritas 2023, yakni RUU tentang Permuseuman. 

"Maka dapat kami sampaikan bahwa prolegnas RUU perubahan prioritas tahun 2023 menjadi 42 RUU, 26 RUU diusulkan oleh DPR RI, 13 RUU diusulkan oleh pemerintah, dan tiga RUU diusulkan oleh DPD RI," kata pria yang karib disapa Awiek itu di Gedung DPR, Jakarta, Selasa. 

Meski begitu, Awiek tak merinci 42 RUU itu dalam rapat paripurna kali ini.

Selanjutnya, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus menanyakan kepada seluruh peserta rapat yang hadir. 

"Kami menanyakan kepada peserta sidang yang terhormat, apakah laporan Badan Legislasi DPR RI atas hasil evaluasi program legislasi nasional RUU prioritas tahun 2023 dapat disetujui?" tanya Lodewijk. 

"Setuju," jawab para peserta sidang diiringi ketukan palu Lodewijk tanda persetujuan.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah mengusulkan agar tiga RUU masuk ke dalam daftar Prolegnas prioritas tahun 2023 lewat evaluasi prolegnas prioritas 2023.

Tiga RUU yang diusulkan pemerintah adalah RUU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, RUU Penilai, dan RUU Pengelolaan Ruang Udara Nasional.

"Kami mengusulkan tiga rancangan undang-undang untuk dimasukkan dalam daftar prolegnas undang-undang prioritas tahun 2023 perubahan, yang tentunya dengan tetap mempertimbagnkan kesiapan dan kebutuhannya," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dalam rapat dengan Baleg DPR, Selasa (22/8/2023).

Baca Juga: Tok! DPR Setujui 40 RUU Masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022

Yasonna menjelaskan, RUU RPJPN 2025-2045 penting untuk segera disahkan demi menjamin keberlanjutan pembangunan nasional. Sebab, RPJPN 2005-2025 akan berakhir pada tahun 2024. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU