> >

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo, 12 Saksi Dihadirkan untuk Johnny G Plate Cs

Hukum | 29 Agustus 2023, 15:53 WIB
Jaksa hadirkan 12 saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan tower BTS 4 G dengan terdakwa Johnny G Plate dkk pada Selasa (29/8/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Sebagaimana diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Johnny G Plate dkk didakwa merugikan negara hingga Rp8 triliun melalui proyek penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 hingga 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Atas tindakan korupsi tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp8.032.084.133.795,51.

Para terdakwa dituntut dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU