Bukan Menganiaya Warga, Ini Tugas Sebenarnya Paspampres Menurut Peraturan Pemerintah
Peristiwa | 29 Agustus 2023, 10:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres sedang menjadi sorotan setelah tiga anggotanya ditahan karena diduga menganiaya warga sipil asal Aceh, Imam Masykur, hingga tewas. Yang membuat miris, para pengawal presiden itu disebut melakukan pemerasan sebelum membunuh.
Atas insiden tersebut, Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay mengeluarkan pernyataan sikap. Berikut isinya:
1. Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan.
2. Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan.
3. Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas, pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
4. Kami mohon doanya semoga permasalahan ini dapat segera diselesaikan.
Tapi apa sebenarnya tugas Paspampres?
Dilansir laman Pejabat Pengelola dan Dokumentasi TNI, Paspampres memiliki tugas pokok yaitu "melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat dan dimana pun berada kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, dan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Pemerintahan beserta keluarganya, serta tugas protokoler khusus pada upacara-upacara kenegaraan yang dilakukan baik di lingkungan Istana Kepresidenan maupun di luar lingkungan Istana Kepresidenan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI."
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya Serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, pada BAB II, Pasal 3, disebutkan bahwa:
Baca Juga: Kisah Terbentuknya Paspampres ketika Presiden dalam Ancaman hingga Ibu Kota Pindah ke Yogyakarta
1. Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya mendapatkan Pengamanan.
2. Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama berada di dalam negeri dan luar negeri.
3.Keluarga Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. istri atau suami Presiden dan Wakil Presiden;
b. anak Presiden atau Wakil Presiden; dan
c. menantu Presiden atau Wakil Presiden.
4. Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta istri atau suami meliputi:
a. Pengamanan pribadi;
b. Pengamanan instalasi;
c. Pengamanan kegiatan;
d. Pengamanan penyelamatan;
e. Pengamanan makanan;
f. Pengamanan medis;
g. Pengamanan berita; dan
h. Pengawalan.
Baca Juga: Ancaman Anggota Paspampres ke Ibunda Imam Masykur: Anak Ibu Saya Bunuh, Saya Buang ke Sungai
5.Pengamanan anak dan menantu Presiden dan Wakil Presiden meliputi:
a. Pengamanan pribadi;
b. Pengamanan kegiatan; dan
c. Pengawalan.
Penulis : Iman Firdaus Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV