Angin Prayitno Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar soal Kasus Gratifikasi dan TPPU
Hukum | 29 Agustus 2023, 00:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, dalam perkara dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Angin Prayitno Aji dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar,” kata Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/8/2023).
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan."
Baca Juga: Alasan MA Sunat Hukuman Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun: Bukan Inisiator Pembunuhan Brigadir Yosua
Selain itu, Angin Prayitno Aji juga divonis pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.737.500.000.
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah), kata Fahzal, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi membayar uang pengganti tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar Fahzal.
Majelis hakim menyatakan Angin terbukti melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU RI No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Angin Prayitno Aji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum," ucap Fahzal.
Baca Juga: Ibunda Imam Masykur Minta Pembunuh Anaknya Dihukum Mati: Tak Ada Maaf dari Keluarga Kami
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa, kata hakim, yakni tidak membantu program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, terdakwa tidak merasa bersalah, dan tidak menunjukkan rasa penyesalan dalam perkara ini.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa selaku kepala rumah tangga mempunyai beban tanggung jawab terhadap terhadap istri dan anak-anaknya.
"Kami sudah berdiskusi dengan penasihat hukum kami, kami akan pikir-pikir untuk melaksanakan banding," kata Angin Prayitno usai mendengar putusan hakim.
Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding.
"Oleh karena itu, putusan dalam perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Fahzal.
Vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU KPK yang sebelumnya menuntut Angin Prayitno Aji 9 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca Juga: Ancaman Anggota Paspampres ke Ibunda Imam Masykur: Anak Ibu Saya Bunuh, Saya Buang ke Sungai
"Menyatakan terdakwa Angin Prayitno Aji telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/6).
Selain itu, Angin Prayitno juga dituntut oleh JPU KPK untuk membayar uang pengganti sejumlah uang kejahatan yang dinikmatinya, yakni sebesar Rp29.505.167.100,00.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama 2 tahun," kata JPU.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV