> >

Alasan MA Sunat Hukuman Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun: Bukan Inisiator Pembunuhan Brigadir Yosua

Hukum | 28 Agustus 2023, 22:24 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (kanan), tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Menurut majelis, pertimbangannya karena salah satunya yaitu Putri bukan inisiator pembunuhan terhadap Brigadir J. 

Dari awal, Putri Candrawathi sudah menyatakan kepada Ferdy Sambo agar permasalahan yang terjadi diselesaikan dengan baik tanpa kekerasan.

“Bahkan, pada waktu di Magelang, terdakwa (Putri) telah berinisiatif memanggil korban dan memaafkan perbuatan korban,” tulis majelis kasasi yang dikutip pada Senin.

Selain itu, Putri Candrawathi juga bukanlah orang yang terlibat langsung melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Adapun orang yang menembak Brigadir J adalah ajudan suaminya yaitu Bharada Eliezer dan Ferdy Sambo.

Atas dasar pertimbangan pelaku penembakan adalah Richard Eliezer dan Ferdy Sambo, majelis kasasi memandang penjatuhan pidana terhadap Putri Candrawathi sudah sepatutnya bersifat proporsional atau sesuai dengan kesalahannnya. 

Baca Juga: Jaksa Eksekusi Putri Candrawathi ke Lapas Pondok Bambu, Bagaimana dengan Ferdy Sambo sang Suami?

“Terdakwa merupakan ibu dari empat orang anak. Bahkan, memiliki putra bungsu masih di bawah usia tiga tahun (batita) yang tentunya membutuhkan asuhan, kasih sayang, dan perhatian dari orangtua, terutama terdakwa selaku ibunya,” demikian salah satu pertimbangan majelis kasasi.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU