Alasan MA Sunat Hukuman Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun: Bukan Inisiator Pembunuhan Brigadir Yosua
Hukum | 28 Agustus 2023, 22:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung atau MA mengurangi hukuman Putri Candrawathi, istri bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo, dari pidana penjara selama 20 tahun menjadi 10 tahun.
Diketahui, Putri Candrawathi merupakan salah satu dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun keempat terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, serta Kuat Ma’ruf selaku asisten rumah tangga Sambo.
Baca Juga: Ibunda Imam Masykur Minta Pembunuh Anaknya Dihukum Mati: Tak Ada Maaf dari Keluarga Kami
Juru Bicara MA, Suharto mengatakan, salinan putusan perkara pembunuhan Brigadir J untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal sudah dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, kata Suharto, salinan putusan tersebut secara lengkap juga sudah diunggah ke situs resmi Mahkamah Agung pada Senin (28/8/2023).
Adapun Suharto merupakan salah satu anggota majelis kasasi yang menangani empat perkara terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Majelis kasasi tersebut diketuai oleh Ketua Kamar Pidana, Suhadi dengan hakim anggota Jupriyadi, Desnayeti, Yohanes Priana, dan Suharto.
Dalam pertimbangan putusan majelis kasasi terhadap Putri, majelis kasasi menguraikan alasan hukuman ibu empat anak tersebut dikurangi separuhnya, dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Baca Juga: Ancaman Anggota Paspampres ke Ibunda Imam Masykur: Anak Ibu Saya Bunuh, Saya Buang ke Sungai
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV