Ibunda Imam Masykur Minta Pembunuh Anaknya Dihukum Mati: Tak Ada Maaf dari Keluarga Kami
Hukum | 28 Agustus 2023, 21:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Fauziah, ibunda dari Imam Masykur, warga Aceh yang diduga diculik dan dianiaya anggota Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres, meminta tersangka pembunuh anaknya dihukum maksimal dengan hukuman mati.
Hal tersebut disampaikan Fauziah dalam acara Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Senin (28/8/2023).
Dia mengatakan keluarganya meminta kasus pembunuhan terhadap anaknya, Imam Masykur, diproses hukum secara adil dan transparan.
Baca Juga: Ancaman Anggota Paspampres ke Ibunda Imam Masykur: Anak Ibu Saya Bunuh, Saya Buang ke Sungai
Ia meminta pembunuh anaknya dijatuhi hukuman setimpal sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.
“Saya mohon sama bapak TNI, pemerintah, supaya kasus ini ditindaklanjuti yang lebih adil dan bijaksana. Dan diberi hukuman yang setimpal (kepada tersangka) dengan apa yang dia perbuat kepada anak kami,” kata Fauziah kepada KOMPAS TV.
Dia mengaku heran dengan tindakan anggota TNI yang seharusnya melindungi masyarakat, justru sebaliknya membunuh masyarakat.
“Seorang anggota TNI bukannya melindungi masyarakat, malah membunuh masyarakat,” ujarnya.
Ia pun berharap semoga kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur, tidak menimpa keluarga lain.
Lebih lanjut, Fauziah kembali menegaskan agar pelaku pembunuhan anaknya dihukum mati. Ia memastikan keluarganya tak akan memaafkan perbuatan pelaku.
Baca Juga: Ancaman Anggota Paspampres ke Ibunda Imam Masykur: Anak Ibu Saya Bunuh, Saya Buang ke Sungai
“Harapan kami supaya pelaku dihukum seadil-adilnya. Kami mohon tersangka dihukum mati. Tidak ada maaf dari keluarga kami,” ucapnya.
Komandan Paspampres atau Danpaspampres Mayjen Rafael Granada menyebut kasus itu sedang ditangani oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta atau Pomdam Jaya.
"Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," kata Rafael saat dikonfirmasi, Minggu (27/8/2023).
Rafael mengatakan terduga pelaku, Praka RM, saat ini sudah diamankan di Pomdam Jaya dan sedang dimintai keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang beredar, Praka RM adalah anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres.
Baca Juga: Penculikan dan Pembunuhan Imam Masykur Ternyata Libatkan 3 Anggota TNI AD, Terancam Hukuman Mati
Rafael memastikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika Praka RM terbukti melakukan dugaan penculikan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas itu.
"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas, pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV